Bersenjata Api Rakitan, Pelaku Curanmor Honda Beat Beraksi di 8 TKP Lampung
![]() |
| Foto : Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit Jatanras mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan |
Karawangsatu.com - Bandarlampung | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit Jatanras mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku yang beraksi secara berulang dan kerap membawa senjata api rakitan untuk mengintimidasi warga.
Kasubdit Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan cara merusak kunci stang kendaraan.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial Putra Astyadi (PA) pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” kata AKBP Ujang dalam konferensi pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung, Senin malam (26/1/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka tidak hanya beraksi satu kali. Ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Bandarlampung dan Kota Metro. Sasaran utamanya adalah kendaraan roda dua jenis Honda Beat, yang dikenal memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aksi curanmor.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta berbagai alat khusus yang digunakan untuk melancarkan pencurian. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku telah menyiapkan aksinya secara sistematis.
Lebih mengkhawatirkan, dalam setiap aksinya pelaku tidak segan melakukan ancaman apabila dipergoki warga. Bahkan, berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka kerap membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban maupun masyarakat sekitar. Fakta ini menempatkan kasus tersebut bukan sekadar pencurian kendaraan bermotor, melainkan kejahatan yang berpotensi membahayakan nyawa.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Ujang.
Polda Lampung menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan kejahatan curanmor yang lebih luas. Polisi juga mengisyaratkan akan mendalami asal-usul senjata api rakitan yang dibawa tersangka, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan peredaran senjata ilegal di wilayah Lampung.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor tidak lagi berdiri sebagai tindak pidana konvensional, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan dengan tingkat kekerasan tinggi yang mengancam rasa aman masyarakat.
Kalau mau:
versi lebih investigatif
versi ringkas untuk portal online
atau headline lebih “keras”
tinggal bilang 👍

Post a Comment