Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Bersenjata Api Rakitan, Pelaku Curanmor Honda Beat Beraksi di 8 TKP Lampung Bersenjata Api Rakitan, Pelaku Curanmor Honda Beat Beraksi di 8 TKP Lampung

Bersenjata Api Rakitan, Pelaku Curanmor Honda Beat Beraksi di 8 TKP Lampung

Mustapid
Mustapid
27 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit Jatanras mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan

Karawangsatu.com - Bandarlampung | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit Jatanras mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pelaku yang beraksi secara berulang dan kerap membawa senjata api rakitan untuk mengintimidasi warga.

Kasubdit Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan cara merusak kunci stang kendaraan.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial Putra Astyadi (PA) pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” kata AKBP Ujang dalam konferensi pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung, Senin malam (26/1/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka tidak hanya beraksi satu kali. Ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Bandarlampung dan Kota Metro. Sasaran utamanya adalah kendaraan roda dua jenis Honda Beat, yang dikenal memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap aksi curanmor.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, delapan pelat nomor kendaraan bermotor, serta berbagai alat khusus yang digunakan untuk melancarkan pencurian. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku telah menyiapkan aksinya secara sistematis.

Lebih mengkhawatirkan, dalam setiap aksinya pelaku tidak segan melakukan ancaman apabila dipergoki warga. Bahkan, berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka kerap membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban maupun masyarakat sekitar. Fakta ini menempatkan kasus tersebut bukan sekadar pencurian kendaraan bermotor, melainkan kejahatan yang berpotensi membahayakan nyawa.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Ujang.

Polda Lampung menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan kejahatan curanmor yang lebih luas. Polisi juga mengisyaratkan akan mendalami asal-usul senjata api rakitan yang dibawa tersangka, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan peredaran senjata ilegal di wilayah Lampung.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor tidak lagi berdiri sebagai tindak pidana konvensional, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan dengan tingkat kekerasan tinggi yang mengancam rasa aman masyarakat.


Kalau mau:

  • versi lebih investigatif

  • versi ringkas untuk portal online

  • atau headline lebih “keras”

tinggal bilang 👍

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

17 Truk KDKMP Untuk Desa di Karawang, Diharapkan Dapat Dorong Ekonomi Daerah

Mustapid- April 08, 2026 0
17 Truk KDKMP Untuk Desa di Karawang, Diharapkan Dapat Dorong Ekonomi Daerah
Foto : T ruk operasional kepada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Ist) Karawangsatu.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Kodim 06…

Most Popular

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

April 04, 2026
Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

April 06, 2026
Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

April 03, 2026

Recent Comments

Editor Post

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026

Popular Post

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

April 04, 2026
Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

April 06, 2026
Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

April 03, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber