Diduga Ilegal dan Bebas Jual Miras, Maraknya THM di Karawang Disorot KAMI
![]() |
| Foto : Sekretaris KAMI Karawang, Drs. Setiadi Wijayanto. |
Karawangsatu.com - Karawang | Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kian menuai sorotan tajam. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang menilai keberadaan bar dan diskotik yang diduga belum mengantongi izin operasional serta izin penjualan minuman beralkohol merupakan bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Sekretaris KAMI Karawang, Drs. Setiadi Wijayanto, menyebutkan sejumlah lokasi THM yang menjadi perhatian serius, di antaranya kawasan ruko Grand Taruma, Heaven, dan beberapa titik lain di wilayah Kabupaten Karawang.
Tempat-tempat tersebut diduga tetap beroperasi aktif, bahkan diduga menyediakan minuman keras beralkohol, meski status perizinannya diduga belum jelas.
“Kami menerima banyak informasi dan data lapangan bahwa sejumlah THM sudah beroperasi cukup lama, namun diduga belum mengantongi izin bar, diskotik, maupun izin menjual minuman beralkohol. Ini bukan persoalan sepele, karena dampaknya langsung terhadap moral dan akhlak generasi muda,” ujar Setiadi, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Setiadi menilai, jika THM tersebut diduga belum berizin, maka aktivitas mereka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak tegas oleh pemerintah daerah.
Sebagai bentuk kontrol sosial, KAMI Karawang mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan audiensi dan meminta kejelasan terkait status perizinan THM di Karawang. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami datang secara resmi untuk audiensi, tapi mendapat keterangan bahwa Kepala Bidang Perizinan sedang tugas di luar kantor. Audiensi baru dijadwalkan Senin mendatang,” ungkapnya.
Penundaan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan aktivis. KAMI Karawang berharap tidak ada kesan bahwa instansi terkait menghindari dialog atau menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik.
“Kami hanya ingin berdiskusi secara terbuka dan santai. Dengan siapa pun di DPMPTSP, agar masyarakat Karawang tahu secara jelas: THM mana yang berizin, mana yang tidak, dan bagaimana penerapan Perda Miras selama ini,” tegas Setiadi.
KAMI Karawang juga meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP tidak tinggal diam, serta berani melakukan inspeksi dan penindakan di lapangan apabila ditemukan pelanggaran.
Mereka menilai, pembiaran terhadap THM yang diduga ilegal berpotensi mencederai wibawa pemerintah daerah dan memperburuk citra penegakan hukum di Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPMPTSP Karawang terkait data perizinan THM maupun langkah konkret pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.
• irf

Post a Comment