Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Keluarga Korban Laka Lantas Menang Praperadilan, Polisi Diminta Evaluasi Penyidik Keluarga Korban Laka Lantas Menang Praperadilan, Polisi Diminta Evaluasi Penyidik

Keluarga Korban Laka Lantas Menang Praperadilan, Polisi Diminta Evaluasi Penyidik

Mustapid
Mustapid
23 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Foto : Gedung Pengadilan Negeri Sinjai (Ist)

Karawangsatu.com - Sinjai | Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka mengabulkan permohonan praperadilan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan. 

Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pihak kepolisian tidak sah dan memerintahkan agar proses penyidikan dibuka kembali serta dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Sinjai, Ahmad Wiranto, SH, pada Kamis (22/1) sekitar pukul 17.00 WITA. Pemohon praperadilan, Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office and Partner, dinyatakan memenangkan perkara praperadilan yang diajukan terhadap pihak termohon, yaitu Satuan Lalu Lintas (Polantas) Polres Sinjai.

Meski demikian, pihak termohon diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap “pikir-pikir” sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai peraturan perundang-undangan.

Kejanggalan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari penetapan korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di tempat kejadian sebagai tersangka oleh Polantas Polres Sinjai pada 6 November 2025. 

Kuasa hukum pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur kepolisian, termasuk tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat penetapan tersangka yang diserahkan kepada pihak keluarga korban.

Penetapan tersangka justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka Lantas, IPDA Ridwan, SH, di rumah orang tua korban. Hal ini menyebabkan ibu korban mengalami syok dan menangis, lantaran tidak memahami alasan anaknya yang meninggal akibat kecelakaan justru ditetapkan sebagai tersangka.

Sorotan Kompetensi Penyidik dan Kuasa Hukum Termohon

Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan kompetensi penyidik, karena salah satu syarat menjadi penyidik adalah memiliki gelar Sarjana Hukum serta sertifikat penyidik. 

Selain itu, mereka menyoroti kehadiran empat kuasa hukum termohon yang disebut tidak berlatar belakang Sarjana Hukum, padahal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri harus dilakukan oleh personel yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum.

Langkah Lanjutan

Selain itu, kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan tindakan pengemudi yang menabrak korban, yang diketahui sempat mengajukan surat permohonan penitipan diri kepada penyidik dan dititipkan di Polres Sinjai selama kurang lebih satu bulan dengan alasan perlindungan diri.

Kuasa hukum pemohon menyatakan akan terus memantau perkembangan pascaputusan praperadilan ini dan menyampaikan informasi kepada publik. 

Mereka juga berencana mengirimkan surat pengaduan ke Propam Polda dan Propam Mabes Polri, menduga telah terjadi pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik yang menangani kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.


• Red 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber