Keluarga Korban Laka Lantas Menang Praperadilan, Polisi Diminta Evaluasi Penyidik
![]() |
| Foto : Gedung Pengadilan Negeri Sinjai (Ist) |
Karawangsatu.com - Sinjai | Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka mengabulkan permohonan praperadilan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pihak kepolisian tidak sah dan memerintahkan agar proses penyidikan dibuka kembali serta dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Sinjai, Ahmad Wiranto, SH, pada Kamis (22/1) sekitar pukul 17.00 WITA. Pemohon praperadilan, Sakka Daeng Sirua, melalui kuasa hukumnya dari ARY Law Office and Partner, dinyatakan memenangkan perkara praperadilan yang diajukan terhadap pihak termohon, yaitu Satuan Lalu Lintas (Polantas) Polres Sinjai.
Meski demikian, pihak termohon diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap “pikir-pikir” sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai peraturan perundang-undangan.
Kejanggalan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari penetapan korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di tempat kejadian sebagai tersangka oleh Polantas Polres Sinjai pada 6 November 2025.
Kuasa hukum pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur kepolisian, termasuk tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun surat penetapan tersangka yang diserahkan kepada pihak keluarga korban.
Penetapan tersangka justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka Lantas, IPDA Ridwan, SH, di rumah orang tua korban. Hal ini menyebabkan ibu korban mengalami syok dan menangis, lantaran tidak memahami alasan anaknya yang meninggal akibat kecelakaan justru ditetapkan sebagai tersangka.
Sorotan Kompetensi Penyidik dan Kuasa Hukum Termohon
Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan kompetensi penyidik, karena salah satu syarat menjadi penyidik adalah memiliki gelar Sarjana Hukum serta sertifikat penyidik.
Selain itu, mereka menyoroti kehadiran empat kuasa hukum termohon yang disebut tidak berlatar belakang Sarjana Hukum, padahal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri harus dilakukan oleh personel yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum.
Langkah Lanjutan
Selain itu, kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan tindakan pengemudi yang menabrak korban, yang diketahui sempat mengajukan surat permohonan penitipan diri kepada penyidik dan dititipkan di Polres Sinjai selama kurang lebih satu bulan dengan alasan perlindungan diri.
Kuasa hukum pemohon menyatakan akan terus memantau perkembangan pascaputusan praperadilan ini dan menyampaikan informasi kepada publik.
Mereka juga berencana mengirimkan surat pengaduan ke Propam Polda dan Propam Mabes Polri, menduga telah terjadi pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik yang menangani kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
• Red

Post a Comment