Polres Karawang Bantah Lamban Tangani Laka Sampalan, Publik Soroti Tak Ada Penahanan
![]() |
| Foto : Lokasi kecelakaan lalu lintas di jalan raya Sampalan kecamatan Kutawaluya kabupaten Karawang. (Ist) |
Karawangsatu.com - Karawang | Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melalui Unit Laka Lantas membantah tudingan lambannya penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, yang terjadi pada 29 Desember 2025 lalu dan menewaskan pengendara sepeda motor Honda Beat, almarhum H. Suharta.
Bantahan tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Karawang melalui Aiptu Julius Kristian, A.Md., Penyidik Pembantu Ba. Gakkum Satlantas Polres Karawang, kepada awak media pada Senin (26/1/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara yang melibatkan sepeda motor dan mobil Toyota Calya itu masih berjalan dan tidak pernah dihentikan.
Menurut Aiptu Julius, proses penanganan kecelakaan lalu lintas tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga analisis teknis tempat kejadian perkara (TKP).
“Perkara kecelakaan di Sampalan ini tidak berhenti. Saat ini masih dalam proses penanganan penyidik Unit Laka Lantas. Semua tahapan kami lakukan sesuai SOP dan berdasarkan fakta hukum di lapangan,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik dan keluarga korban. Sorotan utama justru tertuju pada tidak adanya penahanan terhadap pengemudi mobil Toyota Calya, yang dinilai memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa penahanan bukan satu-satunya indikator keseriusan penegakan hukum.
Penyidik, kata Julius, memiliki kewenangan diskresi dengan mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif, seperti tingkat kelalaian, sikap kooperatif tersangka, serta bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga korban.
“Selama pengemudi mobil kooperatif dan menunjukkan itikad baik serta tanggung jawab kepada keluarga korban, penyidik memiliki ruang diskresi sesuai aturan yang berlaku. Namun perlu digarisbawahi, proses pidana tetap berjalan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat: sejauh mana bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah diskresi tersebut tetap menjamin rasa keadilan bagi pihak korban.
Salah satu anggota Unit Laka Lantas Polres Karawang yang terlibat langsung dalam penanganan perkara mengklaim bahwa kepolisian terus memantau komitmen pengemudi Toyota Calya terhadap keluarga almarhum H. Suharta.
Ia menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan tidak akan mengesampingkan proses hukum.
“Hukum tetap kami tegakkan, tetapi kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Jika dalam perjalanannya ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci kepada publik mengenai progres penyidikan, status hukum pihak pengemudi, maupun estimasi waktu penyelesaian perkara.
Kondisi ini dinilai berpotensi memperkuat persepsi bahwa penanganan kasus berjalan lambat dan kurang transparan.
Polres Karawang mengimbau masyarakat dan keluarga korban untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Unit Laka Lantas. Kepolisian berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, media menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus kecelakaan maut di Sampalan ini, demi memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat luas.
• irf

Post a Comment