Serah Terima Legalitas KNPI di KLB Surabaya Pertegas Kepemimpinan dan Legitimasi DPP KNPI
Karawangsatu.com - Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) resmi mengantongi kewenangan penuh atas seluruh dokumen legalitas organisasi. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima legalitas dari pemegang sah sebelumnya, Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H., M.H., M.M., yang juga menjabat Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPP KNPI.
Serah terima legalitas tersebut berlangsung dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Pemuda/KNPI di Surabaya, 7 Januari 2026, sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi dan klaim sepihak terkait status hukum organisasi kepemudaan nasional itu.
Dengan penyerahan ini, Ketua Umum DPP KNPI Saad Budiman Lubis bersama seluruh jajaran pengurus pusat hingga daerah memperoleh kewenangan resmi untuk menggunakan, mengelola, dan mengesahkan seluruh identitas serta dokumen hukum KNPI dalam pelaksanaan program, administrasi, dan kerja sama strategis organisasi.
Dokumen legalitas yang diserahkan mencakup pengesahan logo KNPI oleh Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor 000407005 atas nama Prof. Dr. Ilyas Indra yang diterbitkan pada 18 November 2022 dan berlaku selama 50 tahun.
Selain itu, turut diserahkan dokumen pelaporan Beneficial Owner kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, NPWP DPP KNPI bernomor 601727150-011000, pencatatan moto KNPI “Investor of Change Pemuda Indonesia”, serta sejumlah akta notaris atas nama DPP KNPI.
Ketua Umum DPP KNPI Saad Budiman Lubis menegaskan bahwa legalitas tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah besar bagi keberlangsungan organisasi.
“Legalitas ini bukan hanya dokumen, tetapi amanah untuk menjaga marwah, integritas, dan kontinuitas KNPI. Di bawah kepemimpinan kami, legalitas ini akan digunakan secara bertanggung jawab untuk memperkuat pemberdayaan pemuda, advokasi, dan kolaborasi strategis demi kepentingan bangsa,” ujar Saad usai penandatanganan.
DPP KNPI juga secara tegas menyampaikan kepada publik bahwa setiap klaim kepemilikan atau penggunaan legalitas KNPI di luar kepemimpinan Ketua Umum Saad Budiman Lubis tidak memiliki dasar hukum dan tidak sah.
Penggunaan logo, dokumen hukum, maupun identitas KNPI hanya diakui apabila dilakukan oleh atau atas nama DPP KNPI yang sah sesuai mekanisme organisasi.
Langkah ini dinilai sebagai penegasan penting untuk memperjelas status hukum KNPI sekaligus memperkuat legitimasi organisasi dalam menjalankan peran strategis pembinaan dan pengembangan pemuda, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Ke depan, DPP KNPI menegaskan komitmennya untuk mengelola seluruh legalitas organisasi secara transparan dan akuntabel, serta menjadikannya fondasi kuat dalam mendorong kontribusi nyata pemuda bagi pembangunan Indonesia.
• ZuL

Post a Comment