Investasi atau Celah Hiburan Malam? Theater Night Mart Dalam Pengawasan Ketat Pemda Karawang
![]() |
| Foto : Perwakilan manajemen Theater Night Mart, Nando saat memenuhi undangan uji publik di DPUPR Karawang |
Karawangsatu.com - Karawang | Isu beroperasinya diskotik dan karaoke yang disebut-sebut menyediakan wanita penghibur di Theater Night Mart, Jalan Tuparev Karawang, dibantah tegas pihak manajemen.
Namun, polemik yang terlanjur mencuat justru membuka pertanyaan lebih luas soal transparansi perizinan dan pengawasan usaha hiburan malam di Karawang.
Perwakilan manajemen Theater Night Mart, Nando, memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menegaskan, pihaknya hanya mengajukan perizinan untuk restoran dan bar, bukan diskotik maupun tempat karaoke.
“Tidak benar kami akan ada diskotik dan karaoke di Theater Night Mart. Pihak kami hanya mengajukan perizinan untuk resto dan bar saja,” ungkap Nando dalam agenda uji publik perizinan di Kantor PUPR Karawang, Kamis (12/2/2026). Acara tersebut turut dihadiri DPMPTSP, Baperida, serta aliansi ormas Islam Karawang.
Meski demikian, hingga kini perizinan bangunan dan operasional belum sepenuhnya dikantongi. Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Theater Night Mart.
“Semuanya masih dalam proses dan terus kami evaluasi. Jika pengajuannya hanya untuk resto dan bar maka akan kami pertimbangkan. Namun jika di kemudian hari owner melanggar komitmen dan membuka diskotik atau karaoke, kami tidak segan-segan langsung menyegel,” tegas Rusman.
Sorotan Publik dan Ujian Konsistensi Pemerintah
Munculnya isu diskotik dan karaoke bukan tanpa sebab. Sejumlah elemen masyarakat, khususnya aliansi ormas Islam Karawang, menyuarakan kekhawatiran bahwa konsep “bar” kerap menjadi pintu masuk aktivitas hiburan malam yang dinilai berpotensi melanggar norma sosial dan ketertiban umum.
Di sisi lain, pemerintah daerah kini berada di posisi krusial, antara mendukung investasi dan menjaga stabilitas sosial. Pernyataan tegas PUPR menjadi sinyal bahwa pengawasan akan diperketat, namun publik tentu menanti implementasinya di lapangan.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tak sedikit tempat usaha yang awalnya mengajukan izin restoran atau kafe, namun dalam praktiknya berkembang menjadi tempat hiburan malam dengan aktivitas yang berbeda dari izin awal.
Celah pengawasan inilah yang sering memicu konflik antara pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.
Transparansi dan Pengawasan Jadi Kunci
Proses uji publik yang melibatkan berbagai pihak patut diapresiasi sebagai bentuk transparansi. Namun, langkah ini seharusnya tidak berhenti pada forum diskusi semata. Pemerintah daerah perlu memastikan:
Keakuratan dokumen perizinan dan kesesuaian dengan konsep usaha di lapangan.
Pengawasan rutin pasca-operasional, bukan hanya saat pengajuan izin.
Sanksi tegas dan cepat apabila ditemukan pelanggaran komitmen.
Komitmen penyegelan yang disampaikan Kepala PUPR menjadi ujian integritas pemerintah daerah ke depan. Tanpa pengawasan konsisten, polemik serupa berpotensi terulang.
Antara Investasi dan Ketertiban
Karawang sebagai kawasan industri dan kota penyangga ibu kota memang berkembang pesat, termasuk sektor kuliner dan hiburan. Namun perkembangan tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan sensitivitas sosial.
Theater Night Mart kini berada dalam sorotan. Masyarakat menunggu pembuktian: apakah benar hanya akan menjadi resto dan bar sesuai izin, atau justru berkembang melampaui komitmen awal.
Pada akhirnya, bukan sekadar isu diskotik atau karaoke yang dipersoalkan, melainkan konsistensi antara izin, praktik usaha, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan.
• Irfan

Post a Comment