Rekomendasi Desa Terbit, Izin Dinas Dipertanyakan: Pemasangan Tiang Jaringan Internet di Bekasi Jadi Sorotan
![]() |
| Foto : Pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Green Delta Residence, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari warga. |
Karawangsatu.com - Bekasi | Pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Green Delta Residence, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari warga.
Proyek yang dikerjakan oleh PT TGA itu diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sorotan tersebut disampaikan oleh salah satu warga setempat, Satrio, S.H. Ia mempertanyakan legalitas proyek yang menurutnya baru sebatas penyampaian surat pemberitahuan sekaligus permohonan izin lingkungan kepada Pemerintah Desa Hegarmukti.
Surat tersebut mencakup kegiatan penarikan kabel, penanaman tiang splice, serta perawatan jaringan (maintenance).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemerintah Desa Hegarmukti telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Pekerjaan kepada PT TGA untuk pemasangan 500 titik tiang jaringan internet di wilayah RW 06 Dusun III.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Nomor 503.6/2282/Pel/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo.
Namun demikian, Satrio menegaskan bahwa rekomendasi desa tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk pelaksanaan proyek skala besar, terlebih yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi.
“Yang menjadi persoalan utama, apakah pihak perusahaan sudah mengantongi izin resmi dari dinas terkait di Pemkab Bekasi atau belum. Sampai hari ini itu belum jelas,” ujar Satrio, Minggu (1/2/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pemasangan tiang jaringan tersebut telah berlangsung hampir sepekan. Selain aspek perizinan, ia juga menyoroti kondisi teknis di lapangan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
“Ditemukan beberapa coran dasar tiang yang sudah rusak. Ini jelas mengkhawatirkan karena berpotensi roboh, apalagi saat musim hujan disertai angin kencang seperti sekarang,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Satrio juga menyebut lemahnya koordinasi di tingkat lingkungan. Ia mengklaim bahwa sejumlah Ketua RT setempat mengaku tidak mengetahui adanya proyek pemasangan tiang jaringan internet di wilayah mereka.
Menurutnya, pemasangan jaringan telekomunikasi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur secara tegas penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk kewajiban perizinan dan standar keselamatan.
“Saya meminta pemerintah daerah bersikap tegas. Jika terbukti melanggar aturan, perusahaan harus dikenai sanksi. Saya juga mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan kepala desa dalam proyek ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku telah memerintahkan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat untuk menghentikan sementara aktivitas pemasangan tiang jaringan tersebut.
“Saya sudah menghubungi pihak pelaksana proyek, tetapi belum diangkat. Saya ingin memastikan terlebih dahulu terkait perizinan dari Kominfo,” ujar Ajo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TGA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun temuan teknis di lapangan. Pemerintah Kabupaten Bekasi pun diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penertiban guna mencegah potensi risiko keselamatan bagi warga.
• Mo/NP

Post a Comment