Ruang Sekolah Jadi Lokasi Reses DPRD, Etika dan Batas Politik Dipertanyakan Publik
![]() |
| Foto : Pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Dasuki, SE, di SMP Negeri 2 Majalaya menuai sorotan tajam. (Ist) |
Karawangsatu.com - Karawang | Pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Dasuki, SE, di SMP Negeri 2 Majalaya menuai sorotan tajam. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah negeri itu dinilai melanggar prinsip netralitas pendidikan, lantaran menampilkan atribut partai politik secara terbuka di fasilitas negara yang semestinya steril dari kepentingan politik praktis.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, terlihat jelas spanduk bertuliskan “Reses Anggota DPRD Kabupaten Karawang Masa Sidang II Tahun 2026” lengkap dengan logo partai politik dan identitas fraksi terpasang di area sekolah.
Fakta tersebut memantik kritik publik, mengingat sekolah negeri merupakan ruang pendidikan yang wajib bebas dari simbol dan aktivitas politik.
Sejumlah kalangan menilai, meskipun reses merupakan agenda resmi DPRD dan dilaksanakan di luar jam belajar, hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Reses bukan kampanye, namun kehadiran atribut partai di sekolah negeri tetap dinilai sebagai bentuk politisasi ruang pendidikan.
“Sekolah negeri adalah fasilitas negara yang sensitif. Ia tidak boleh menjadi panggung pencitraan politik dalam bentuk apa pun,” ujar Imron Rosadi, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG).
Menurut Imron, dalih bahwa kegiatan berlangsung di luar jam sekolah dan tidak melibatkan siswa secara langsung tidak serta-merta menghapus persoalan etik.
Atribut partai yang hadir di ruang pendidikan berpotensi menyampaikan pesan politis terselubung dan mencederai fungsi sekolah sebagai ruang pembentukan karakter yang bebas dari intervensi kekuasaan.
Persoalan semakin kompleks ketika agenda reses tersebut digabungkan dengan kegiatan keagamaan peringatan Isra Mikraj di lingkungan sekolah.
Alih-alih menyejukkan, praktik ini dinilai justru mengaburkan batas antara kegiatan keagamaan, institusi pendidikan, dan aktivitas politik.
“Ketika agenda politik dibungkus dalam kegiatan keagamaan di sekolah, itu menjadi problematik. Ada potensi menunggangi legitimasi moral institusi pendidikan,” tegas Imron.
Secara etika publik, tindakan tersebut dinilai keliru dan tidak patut. Secara administratif, kegiatan ini berpotensi memicu evaluasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, serta klarifikasi dari Sekretariat DPRD, termasuk terhadap pihak sekolah yang memberikan izin penggunaan lokasi.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, H. Asep Dasuki, SE menyatakan bahwa kehadirannya di SMP Negeri 2 Majalaya bermula dari undangan pihak sekolah untuk menghadiri peringatan Isra Mikraj.
“Saya diundang oleh pihak sekolah untuk acara Isra Mikraj. Karena saya juga punya kewajiban reses sebagai anggota DPRD, ya sekalian saya laksanakan reses di sana,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di luar jam belajar dan tidak melibatkan siswa.
“Acara sudah selesai jam sekolah. Yang hadir mayoritas orang tua siswa, bukan murid,” katanya.
Namun, ia juga mengakui penggunaan identitas fraksi dan logo partai dengan alasan dirinya merupakan wakil dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penjelasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama, yakni penggunaan sekolah negeri sebagai lokasi reses dengan atribut partai politik.
Publik kini menanti sikap tegas Disdikbud Karawang untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan netralitas sekolah negeri tetap terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pejabat publik semestinya memberi teladan dalam menjaga batas etik, bukan justru menabraknya.
Netralitas pendidikan adalah harga mati.
• Red

Post a Comment