Sekjen Kompak Reformasi Tegaskan Tak Ada Istilah ‘Mangkrak’ Dalam UU Jasa Konstruksi
![]() |
| Foto : Sekretaris Jenderal Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji. |
Karawangsatu.com - Karawang | Polemik tajam antara Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR kabupaten Karawang, Tri Winarno, dan pengamat pemerintahan Asep Agustian, SH ., MH memantik respons dari Sekretaris Jenderal Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.
Panji menilai perdebatan yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar tidak menyesatkan opini masyarakat.
“Kita harus objektif. Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi yang terbaru tidak ada istilah proyek mangkrak. Pekerjaan itu dibayar sesuai progresnya,” tegas Panji dalam keterangannya kepada nuansametro.com, Selasa (3/3).
Menurutnya, yang perlu diuji bukan sekadar narasi ‘mangkrak’, melainkan kesesuaian antara progres fisik pekerjaan dengan pencairan anggaran.
Ia menekankan bahwa dalam mekanisme proyek konstruksi pemerintah, pembayaran dilakukan bertahap berdasarkan capaian pekerjaan di lapangan.
“Yang harus diselidiki itu apakah progres yang dilaporkan sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Kalau ternyata ada selisih, itu masuk kategori kelebihan bayar dan wajib dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Panji mengingatkan agar publik tidak gegabah menarik kesimpulan pidana sebelum ada pembuktian. Menurutnya, ketidaksesuaian administrasi atau kelebihan pembayaran belum tentu otomatis masuk dalam ranah korupsi.
“Kalau memang ada bukti korupsi, gratifikasi, atau praktik ijon, silakan serahkan ke aparat penegak hukum (APH). Jangan hanya membangun opini tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya tajam.
Ia juga menilai polemik yang berkembang seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola proyek, bukan sekadar adu argumentasi personal di ruang publik.
Transparansi progres, audit yang terbuka, serta pengawasan independen menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran infrastruktur.
“Fokusnya harus pada perbaikan sistem. Jangan sampai perdebatan ini justru mengaburkan substansi pengawasan,” pungkas Panji.
Pernyataan tersebut menambah babak baru dalam polemik yang sebelumnya memanas antara pihak dinas dan pengamat. Publik kini menunggu langkah konkret, apakah isu yang berkembang akan berujung pada audit teknis, pengembalian anggaran, atau bahkan proses hukum lebih lanjut.
• Red

Post a Comment