Aktivis Islam Sunarto Sentil Proses Perizinan THM di Karawang Yang Dinilai Ambigu
![]() |
| Foto : Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi dan unsur masyarakat ke lokasi Theatre Night Mart (TNM) di Jalan Tuparev. (Ist) |
Karawangsatu.com - Karawang | Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi dan unsur masyarakat ke lokasi Theatre Night Mart (TNM) di Jalan Tuparev, Kamis malam (16/4), membuka kembali polemik lama: transparansi dan konsistensi dalam proses perizinan tempat hiburan di Karawang.
Sidak tersebut tidak dilakukan setengah hati. Selain Satpol PP, turut hadir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, hingga anggota DPRD Karawang Komisi I dari lintas fraksi.
Kehadiran banyak pihak ini seolah menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan dugaan pelanggaran.
Namun di sisi lain, justru memunculkan pertanyaan besar: mengapa persoalan ini baru mencuat setelah tempat usaha beroperasi?
Kritik keras datang dari Koordinator Forum Aktivis Islam, Sunarto. Ia menilai akar masalah bukan terletak pada dinas teknis semata, melainkan pada sikap ambigu sejumlah pihak yang sejak awal dinilai tidak tegas.
“Tidak mungkin dinas berani mengeluarkan izin jika tidak ada sinyal tanda kutip diperbolehkan dari oknum-oknum para pihak. Kalau sejak awal jelas menolak, kemungkinan besar izin itu tidak akan keluar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyinggung dugaan adanya “ruang abu-abu” dalam proses perizinan, di mana sikap setengah hati dari pemangku kepentingan justru membuka celah bagi terbitnya izin usaha yang belakangan dipermasalahkan.
Sunarto bahkan menyebut kondisi ini seperti “sandiwara”. Menurutnya, ketika sebuah usaha sudah berjalan dan menggelontorkan investasi besar, tindakan penertiban yang datang belakangan justru berpotensi merugikan pelaku usaha.
“Kalau memang tidak boleh, seharusnya dari awal tegas. Ini usaha baru buka lalu ditutup. Modalnya bukan kecil, bisa miliaran rupiah, bukan melihat tempat usahanya tapi kejelasan sikap yang perlu kita garis bawahi dan pertegas” tegasnya.
Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar soal legalitas usaha, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi daerah.
Ketika regulasi tidak dijalankan secara konsisten sejak awal, maka yang muncul adalah ketidakpastian yang merugikan semua pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun investor dan umat Islam yang terganggu.
Sunarto mengaku dirinya sejak awal telah menyatakan penolakan saat dimintai pendapat oleh pihak perizinan. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tempat hiburan malam lainnya di Karawang, termasuk karaoke, kafe, restoran, hingga spa.
“Bupati dan instrumen semua dinas harus cek semua THM yang ada, Apakah operasionalnya sesuai dengan izin awal atau tidak. Di sini diperlukan ketegasan, dan termasuk dari MUI Karawang,” katanya.
Desakan evaluasi ini menjadi penting, mengingat kasus TNM bisa jadi hanya “puncak gunung es”. Jika benar ada ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan, maka persoalan ini bersifat sistemik, bukan kasuistik.
Sidak TNM kini menjadi cermin bagi tata kelola perizinan di Karawang. Publik berhak bertanya, apakah prosedur telah dijalankan secara transparan dan akuntabel, atau justru ada kompromi-kompromi yang akhirnya menimbulkan polemik di kemudian hari?
Tanpa pembenahan serius, kejadian serupa berpotensi terus berulang dengan pola yang sama: izin terbit, usaha berjalan, lalu penertiban datang belakangan.
Sebuah siklus yang bukan hanya melelahkan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
• NP

Post a Comment