Search
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Home Ribuan Obat Daftar G Disita, Dua Pemuda Bogor Diduga Hendak Edarkan di Tangerang Ribuan Obat Daftar G Disita, Dua Pemuda Bogor Diduga Hendak Edarkan di Tangerang

Ribuan Obat Daftar G Disita, Dua Pemuda Bogor Diduga Hendak Edarkan di Tangerang

Mustapid
Mustapid
24 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pria yang kedapatan membawa lebih dari seribu butir obat daftar G 

Karawangsatu.com - Tangerang | Upaya peredaran obat-obatan keras ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pria yang kedapatan membawa lebih dari seribu butir obat daftar G pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Kedua pelaku berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor, dicurigai saat melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang tidak wajar.

Kecurigaan petugas terbukti. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam tas selempang serta jok kendaraan.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku baru saja memperoleh obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan kembali di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Selain ribuan butir obat keras, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan ancaman serius. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan ini juga disebut sebagai bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat tersebut.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan bersama.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pesan Keras Bupati Karawang Saat Lantik 199 Kepala Sekolah, Harga Mati, Pungli Dilarang Keras!

Mustapid- April 23, 2026 0
Pesan Keras Bupati Karawang Saat Lantik 199 Kepala Sekolah, Harga Mati, Pungli Dilarang Keras!
Foto :  Sebanyak 199 kepala sekolah resmi dilantik, terdiri dari 191 kepala SD, 9 kepala SMP, serta satu kepala satuan pendidikan lainnya Karawangsatu.com - …

Most Popular

Aep Syaepuloh Turun Langsung Awasi Hotmix Surotokunto–Johar, Ingatkan Utamakan Mutu

Aep Syaepuloh Turun Langsung Awasi Hotmix Surotokunto–Johar, Ingatkan Utamakan Mutu

April 23, 2026
Pilkades Serentak 2026 di Karawang Siap Digelar di 67 Desa, Jadwal Masih Menunggu Keputusan Bupati

Pilkades Serentak 2026 di Karawang Siap Digelar di 67 Desa, Jadwal Masih Menunggu Keputusan Bupati

April 23, 2026
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir, Modus Diduga Sistematis dan Terstruktur

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir, Modus Diduga Sistematis dan Terstruktur

April 23, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026

Popular Post

Aep Syaepuloh Turun Langsung Awasi Hotmix Surotokunto–Johar, Ingatkan Utamakan Mutu

Aep Syaepuloh Turun Langsung Awasi Hotmix Surotokunto–Johar, Ingatkan Utamakan Mutu

April 23, 2026
Pilkades Serentak 2026 di Karawang Siap Digelar di 67 Desa, Jadwal Masih Menunggu Keputusan Bupati

Pilkades Serentak 2026 di Karawang Siap Digelar di 67 Desa, Jadwal Masih Menunggu Keputusan Bupati

April 23, 2026
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir, Modus Diduga Sistematis dan Terstruktur

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Pokir, Modus Diduga Sistematis dan Terstruktur

April 23, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber