Iklan

terkini

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Mustapid
26 Juli 2026, 06:49 WIB Last Updated 2026-07-26T00:00:31Z
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat tiba di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam, 24 Juli 2026. (Foto: kompas.com).


JAKARTA – Kedatangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam, 24 Juli 2026, menarik perhatian awak media. Ia tiba sekitar pukul 23.21 WIB usai menjalani pemeriksaan maraton di lingkungan Kejaksaan Agung .


Berbeda dengan lazimnya tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol saat digiring, Febrie justru turun dari kendaraan tahanan dengan mengenakan kemeja batik lengkap tanpa atribut khusus penahanan maupun pengikat tangan .


Penampilan tersebut sontak memancing pertanyaan wartawan mengenai alasan tidak mengenakan perlengkapan standar tahanan yang biasanya diterapkan oleh Kejaksaan Agung.


Menanggapi hal itu, Febrie memberikan respons singkat sambil menunjuk pakaian yang dikenakannya.


"Engga pakai rompi ya," kata Febrie kepada wartawan di lokasi kedatangan.


Ucapan singkat itu menjadi sorotan lantaran disampaikan saat statusnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani masa penahanan. Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono kemudian menjelaskan bahwa kelalaian penggunaan atribut terjadi karena keterbatasan waktu.


"Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru, juga sudah malam," ujar Rudi Margono setelah proses kedatangan selesai .


Penahanan Febrie Adriansyah menandai babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung . Perkara yang menjeratnya merujuk pada sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain terkait pengelolaan dana PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta penemuan aset berupa emas dan valuta asing di kediamannya.


Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 hingga 11 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Awalnya ia dipanggil sebagai saksi, namun kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan diputuskan untuk ditahan guna kelancaran proses hukum .


Dalam pernyataan sebelumnya, Febrie mengaku menghormati proses hukum namun menilai seharusnya penetapan tersangka dan penahanan belum dilakukan sebelum seluruh alat bukti dikonfirmasi secara mendalam. Ia menyatakan siap menghadapi segala proses hukum yang berjalan .


Penyerahan penahanan ke Rutan KPK dilakukan atas dasar surat perintah dari Kejaksaan Agung, dengan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada perlakuan istimewa, dan proses penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap fakta hukum secara utuh. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Terkini

Iklan