![]() |
| Penyegelan PT BAS oleh kejaksaan Negeri Karawang. (Foto:Ari/KBE) |
KARAWANG – Penyidikan dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS terus berjalan, dengan penyidik telah menyita 409 dokumen serta barang bukti, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik saat ini tengah mendalami peran dari tiga kategori debitur yang ditemukan, yakni pembeli asli, debitur joki (topengan), serta warga yang tercatat sebagai peminjam KPR namun mengaku tidak pernah melakukan transaksi. Langkah ini diambil untuk mengurai modus operandi dalam perkara tersebut.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah menggeledah empat lokasi strategis, yaitu Kantor Pusat PT BAS di Bekasi, Marketing Gallery PT BAS di Karawang, BTN Kantor Cabang Karawang, serta sebuah rumah di kawasan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi. Meskipun dokumen telah terkumpul, penyidik belum menemukan barang bukti berupa uang tunai.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari empat ahli, yakni ahli pidana, ahli perbankan, ahli keuangan negara, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait proses hukum yang telah berlangsung sejak Maret 2026, penyidik kini masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPK. Selain itu, tim penyidik telah mengajukan permohonan pembukaan informasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan konfirmasi rekening terkait debitur topengan.
Sigit menegaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu pendalaman alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Proses pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat masih terus dilakukan secara profesional," ujarnya, dilansir dari tvberita.co.id, Sabtu (15/8/2026) . (*)
