![]() |
| Foto : Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H. |
Karawangsatu.com - Karawang | Dugaan praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Karawang mulai menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pokir.
Desakan tersebut muncul setelah mencuatnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Kabupaten Magetan yang mencatat kerugian negara mencapai Rp4.792.529.166,67.
Bagi LBH Arya Mandalika, kasus tersebut menjadi alarm bahwa mekanisme pengalokasian Pokir di berbagai daerah, termasuk Karawang, layak mendapat perhatian serius aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi terhadap dugaan praktik "ijon" atau jual beli proyek yang diduga berkaitan dengan pengalokasian Pokir di Kabupaten Karawang.
Menurut Hendra, berbagai informasi telah diterima dari sejumlah sumber. Namun, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi sehingga belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
"Kami menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang kami terima tetap harus dihormati hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
"Dalam investigasi kami yang sedang berjalan, LBH Arya Mandalika meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PKS berinisial R, termasuk apabila ditemukan indikasi penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan pengalokasian Pokir," tambahnya.
LBH Mandalika juga meminta KPK tidak hanya berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana melalui PPATK apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain proses pidana, LBH Arya Mandalika menilai dugaan penyalahgunaan Pokir juga harus diuji dari sisi etika penyelenggara negara. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Karawang diminta menjalankan fungsi pengawasan etik sesuai kewenangannya, sementara partai politik yang menaungi anggota DPRD terkait juga diharapkan mengambil langkah sesuai mekanisme internal.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, praktik memperjualbelikan Pokir apabila benar terjadi tidak hanya berpotensi mencederai kepercayaan publik, tetapi juga dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, suap, maupun perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, dan suap kepada penyelenggara negara," tegasnya.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penerimaan uang, komisi, fee proyek, atau keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan anggota DPRD, maka hal tersebut dapat dianalisis sebagai dugaan gratifikasi maupun suap, bergantung pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, penelusuran transaksi keuangan oleh PPATK dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap pola aliran dana maupun hubungan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Ujian Integritas Lembaga Perwakilan
Di luar aspek pidana, isu dugaan jual beli Pokir juga menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif. Pokir pada hakikatnya merupakan instrumen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan ruang yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Apabila benar terdapat dugaan praktik memperjualbelikan pengaruh jabatan atau alokasi Pokir, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik anggota DPRD, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas sebagai wakil rakyat.
LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti yang sah.
Seluruh proses hukum harus menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti desakan tersebut melalui penyelidikan yang transparan, independen, dan bebas dari intervensi, sehingga dugaan penyimpangan pengelolaan Pokir di Kabupaten Karawang dapat terungkap secara terang benderang. (***)
