Iklan

terkini

Panitia Pengisian Anggota BPD Pasirkaliki Gelar Pengundian Nomor Urut, Terapkan Sistem Musyawarah Mufakat

Mustapid
01 Agustus 2026, 23:00 WIB Last Updated 2026-08-01T16:00:10Z
Pengundian nomor urut Calon Anggota BPD Pasirkaliki Kecamatan Rawamerta.


KARAWANG – Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, melaksanakan penetapan sekaligus pengundian nomor urut calon di Aula Kantor Desa Pasirkaliki, Sabtu (1/8/2026). Proses ini berjalan tertib dan dihadiri oleh para calon serta unsur masyarakat setempat.


Ketua Panitia, Dadan Suhendarsyah, memaparkan rincian formasi persaingan calon yang telah ditetapkan:

• Dusun Kerajaan: 4 calon memperebutkan 2 kursi;

• Dusun Sempur: 3 calon memperebutkan 1 kursi;

• Dusun Gabel & Kedung Mulya: Masing-masing berstatus calon tunggal;

• Keterwakilan Perempuan: 2 calon untuk 2 kursi yang tersedia.


Dadan juga menegaskan bahwa mekanisme pemilihan anggota BPD di Desa Pasirkaliki mengacu pada Sistem Musyawarah Perwakilan sesuai Surat Edaran Bupati Karawang. Saat ini, berkas para peserta masih dalam tahap verifikasi mendalam oleh tim panitia.


"Kami mengedepankan semangat bermusyawarah dan sistem perwakilan sesuai butir Pancasila. Sedangkan sistem pemungutan suara atau voting hanya dijadikan jalan terakhir apabila musyawarah sulit mencapai mufakat," tegas Dadan.


Sementara itu, Kepala Desa Pasirkaliki, Engkos Koswara, memberikan apresiasi atas terselenggaranya proses ini. Ia berharap seluruh rangkaian berjalan dalam bingkai demokrasi yang bersih, bebas dari politik uang, serta menjunjung tinggi persaingan yang sehat.


"Semoga proses ini menghasilkan anggota BPD yang mampu bermitra strategis namun tetap bersikap kritis dan konstruktif demi kemajuan desa," pungkas Engkos Koswara. (Mat)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panitia Pengisian Anggota BPD Pasirkaliki Gelar Pengundian Nomor Urut, Terapkan Sistem Musyawarah Mufakat

Terkini

Iklan