Iklan

terkini

Teror Rentenir di Karawang, Anak Bayi Diancam Dijadikan Jaminan Utang, Janda Yatim Piatu Ketakutan

Mustapid
04 Agustus 2026, 16:44 WIB Last Updated 2026-08-04T10:52:22Z
Ilustrasi AI

KARAWANG – Praktik penagihan utang yang diduga berlangsung secara brutal kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang janda muda berstatus yatim piatu berinisial O, warga Desa Pancawati, mengaku hidup dalam bayang-bayang ketakutan setelah menjadi sasaran teror dan intimidasi berat dari pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik rentenir.


Korban yang kini berjuang seorang diri membesarkan bayi berusia empat bulan itu menyatakan tidak hanya diteror lewat pesan WhatsApp, tetapi juga menerima ancaman yang dinilai telah melampaui batas kemanusiaan. Anak kandungnya yang masih berusia bayi disebut-sebut akan dijadikan "jaminan" apabila dirinya tak mampu membayar bunga pinjaman, bahkan ia juga diancam akan dikirimi "guna-guna".


Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang lemahnya perlindungan terhadap warga kecil yang terjerat pinjaman berbunga tinggi. Fakta ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas terhadap praktik rentenir yang menggunakan cara-cara intimidatif dan melanggar hak asasi manusia.


Cerita bermula saat O terpaksa meminjam uang kepada seorang berinisial S setelah kehilangan pekerjaan dan harus menanggung kebutuhan hidup sehari-hari usai ditinggal suami. Sebagai yatim piatu, ia tidak memiliki keluarga terdekat yang dapat dijadikan tempat bergantung di tengah tekanan ekonomi yang mendesak.


Pada awalnya, korban masih berupaya memenuhi kewajiban membayar cicilan bunga. Namun setelah penghasilannya terputus, ia mengaku sama sekali tidak mampu lagi melunasi tagihan. Bahkan untuk membeli kebutuhan pokok dan susu bagi bayinya pun harus berjuang sekuat tenaga. Sejak saat itulah, rentetan teror mulai diterima.


Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diperoleh redaksi, terduga rentenir perempuan mengancam akan mendatangi kediaman korban dan menahan anaknya sebagai jaminan utang. 


“Jangan salahin kalau ada yang nyamper ke kamu dan kemungkinan anak kamu yang kecil ditahan sebagai jaminan....” Demikian bunyi pesan ancaman tersebut.


Ancaman serupa juga datang dari suami terduga rentenir. 


“Takutnya nasi sudah menjadi bubur, yang jadi korban nanti teteh dan anak teteh.” 


Belum cukup hingga di situ, korban juga menerima ultimatum bahwa jika hingga tanggal 15 belum membayar, dirinya akan diserang lewat praktik mistis berupa guna-guna.


Tekanan psikologis itu membuat O kini takut keluar rumah. Dengan suara bergetar saat ditemui di kediamannya, Senin (3/8/2026), ia menyampaikan keprihatinannya. 


“Saya benar-benar ketakutan. Saya yatim piatu, janda, tidak punya siapa-siapa. Anak saya masih bayi. Saya bingung harus mengadu ke mana,” ucapnya. Korban juga menyebut bunga terus membengkak sementara pokok utang tak kunjung berkurang.


Secara hukum, seluruh bentuk ancaman yang diterima korban tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Mengancam akan menahan seorang anak sebagai jaminan utang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi anak. 


Demikian pula teror, intimidasi psikologis, serta ancaman lewat pesan elektronik telah masuk ranah tindak pidana yang dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku.


Kasus di Desa Pancawati ini kembali menyoroti praktik rentenir yang kerap memanfaatkan warga dalam kesulitan ekonomi dengan bunga tidak wajar. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna melindungi korban dan menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi warga kecil yang menjadi korban intimidasi serupa. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Teror Rentenir di Karawang, Anak Bayi Diancam Dijadikan Jaminan Utang, Janda Yatim Piatu Ketakutan

Terkini

Iklan