![]() |
| Ilustrasi penganiayaan. |
KARAWANG – Seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berinisial HFM melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya ke Polresta Karawang. Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah korban dibawa secara paksa ke sebuah kontrakan di kawasan Bumi Karawang Permai, Rabu (23/9/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum korban pada Kamis (24/9/2026). Berdasarkan keterangan pelapor, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari disiram air, dicekik hingga kesulitan bernapas, ditampar, ditendang, hingga diludahi. Dua mahasiswa Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) disebut dalam laporan tersebut.
Peristiwa itu disebut bermula ketika HFM selesai mengikuti perkuliahan pada Rabu sore. Menurut keterangan korban, ia kemudian ditarik sejumlah mahasiswa FAI menuju sebuah kantin di depan kampus dan dikerumuni sekitar 10 orang. Korban mengaku sempat dilempari botol minum dan diminta memberikan penjelasan terkait persoalan organisasi.
Korban mengaku telah meminta maaf dan mengajak persoalan tersebut diselesaikan secara damai. Namun, menurut keterangannya, ia tidak diperbolehkan pulang ketika waktu Isya tiba. HFM kemudian disebut ditarik, diseret, dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah kontrakan di kawasan Bumi Karawang Permai.
Menurut korban, kekerasan fisik terjadi setelah seorang mediator yang sebelumnya datang membantu meninggalkan lokasi. HFM mengaku disiram air dan dicekik pada bagian leher hingga kesulitan bernapas. Ia juga menyebut mendapat tamparan dan didorong hingga terjatuh, sebelum lengan kirinya ditendang beberapa kali.
Korban juga mengaku kembali mendapat perlakuan kekerasan ketika tidak dapat menyebut jargon organisasi. Ia menyebut dirinya ditarik, dipukul, ditendang, dan diludahi. Selain itu, korban mengaku dipaksa membuat dua video klarifikasi dan mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut maupun melaporkannya kepada polisi.
Akibat kejadian tersebut, HFM mengaku mengalami luka pada bagian leher, lengan kiri, dan perut. Ia juga menyatakan mengalami tekanan psikologis sehingga tidak dapat mengikuti perkuliahan dan merasa tidak aman untuk kembali ke lingkungan kampus.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Karawang dengan nomor STTLB/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Pihak pelapor menyatakan visum telah dilakukan dan siap menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman, video klarifikasi, serta keterangan saksi kepada penyidik.
Korban melalui kuasa hukumnya juga meminta UNSIKA memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung dan memastikan keamanan korban di lingkungan kampus. Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam laporan, penyidik Polresta Karawang masih menelusuri dugaan kekerasan yang disebut melibatkan sejumlah mahasiswa. (*)
