![]() |
| Papan informasi proyek pemagaran TPU Kp. Jatimulya 1 RT 001 RW 001 Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat. |
KARAWANG – Pekerjaan pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Jatimulya 1 RT 001/RW 001, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 itu diduga memiliki bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan Pembangunan Pemagaran TPU dengan nomor kontrak 01-1.4.5/053/SPK-TPU/PSU.3/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 75 hari kalender, dengan CV Hikmah Saluyu Putra sebagai pelaksana dan nilai kontrak mencapai Rp198.431.000.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya bagian pekerjaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan teknis, khususnya pada bagian selup gantung yang berada di sisi saluran. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kualitas konstruksi dan ketahanan bangunan yang dibiayai menggunakan uang negara.
Sorotan terhadap proyek tersebut semakin menguat setelah pihak pengawasan mengakui telah beberapa kali memberikan teguran kepada pelaksana. Teguran disebut dilakukan karena terdapat pekerjaan di lapangan yang dinilai perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Satrio Pandu selaku perencanaan membenarkan proyek tersebut merupakan pekerjaan yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Ia mengatakan bagian pekerjaan yang terbukti tidak sesuai spesifikasi dapat dibongkar setelah melalui pembahasan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Iya, betul pekerjaan Pokir Dewan. Kalau pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, kami akan bongkar. Tapi harus dibicarakan dulu dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ujar Satrio.
Satrio menegaskan persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihak terkait. “Pekerjaan ini juga akan kami evaluasi,” katanya.
Sementara itu, Lasya selaku pengawas pekerjaan TPU mengungkapkan bahwa teguran kepada pelaksana telah dilakukan berulang kali. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui teguran secara lisan, tetapi juga telah dituangkan dalam surat teguran.
“Kami sudah tegur secara lisan. Bahkan sudah dibuat surat tegurannya. Saya juga sudah beberapa kali menegur. Kalau secara lisan sudah berapa kali,” ujar Lasya.
Dengan nilai kontrak hampir Rp200 juta, pelaksanaan proyek tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi pemerintah semestinya mengacu pada spesifikasi teknis, volume, mutu material, dan metode kerja sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Jika terdapat bagian yang tidak memenuhi ketentuan, perbaikan atau pembongkaran harus dilakukan sesuai mekanisme kontrak.
Kini, tindak lanjut terhadap proyek pemagaran TPU tersebut menjadi perhatian. Apakah bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi akan dibongkar dan dikerjakan ulang, atau dinyatakan memenuhi ketentuan setelah evaluasi? Pihak terkait diharapkan memberikan kejelasan mengenai hasil evaluasi dan langkah perbaikan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik tersebut. (*)
