![]() |
| Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Anggadita III, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. |
KARAWANG – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Anggadita III, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, disorot setelah muncul dugaan penggunaan metode pengikatan rangka atap baja ringan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Proyek dengan nilai pagu Rp398.061.000 tersebut kini dipertanyakan dari sisi metode pemasangan dan pengawasan mutu konstruksi.
Sorotan terutama tertuju pada bagian kaki rangka atap baja ringan yang terhubung dengan struktur beton. Berdasarkan pantauan di lokasi, pengikat yang digunakan disebut berupa paku beton, bukan dynabolt atau sistem angkur lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis.
Penggunaan material tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek. Sebab, sambungan antara rangka atap dan struktur beton memiliki fungsi penting dalam menyalurkan beban serta menjaga kestabilan konstruksi.
![]() |
| Rangka baja ringan dipasang pakai paku beton. |
Ketika dikonfirmasi mengenai spesifikasi teknis pemasangan rangka atap, mandor proyek yang berada di lokasi, Ujang, mengaku tidak mengetahui secara detail ketentuan tersebut.
“Itu mah kurang tahu, saya mah hanya kerja, kerja aja,” ujar Ujang saat dikonfirmasi mengenai pemasangan rangka atap.
Ujang mengatakan dirinya hanya menjalankan pekerjaan di lapangan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proyek tersebut, ia mengarahkan wartawan kepada pihak perusahaan.
“Kalau ada apa-apa hubungi Pa H. Endang Parahu,” katanya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Anggadita III dikerjakan CV Sinar Lingga Pusaka. Proyek tersebut tercantum dalam Nomor Kontrak 003/02/SPK.REH.01.106/Sarpras/VII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, dengan sumber anggaran Pemerintah Kabupaten Karawang dan nilai pagu Rp398.061.000.
Menurut Ujang, pekerjaan rehabilitasi tidak hanya mencakup bagian rangka atap. Sejumlah pekerjaan lainnya antara lain tambal sulam keramik dan penambahan genteng.
Dengan nilai anggaran hampir Rp400 juta, kualitas pekerjaan menjadi bagian yang penting untuk dipastikan. Terlebih, objek rehabilitasi merupakan bangunan sekolah yang digunakan siswa dan tenaga pendidik dalam aktivitas sehari-hari.
Pertanyaan dalam proyek ini bukan sekadar apakah paku beton atau dynabolt yang digunakan, melainkan apakah material dan metode pemasangan tersebut sesuai dengan dokumen kontrak. Jika memang terdapat persyaratan jenis angkur tertentu, penggunaan material berbeda perlu dijelaskan dasar teknis dan administratifnya.
Sebaliknya, apabila metode yang digunakan memang diperbolehkan berdasarkan desain dan spesifikasi teknis, pihak pelaksana maupun pengawas seharusnya dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.
Publik juga perlu mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan, termasuk pemeriksaan material, metode pemasangan, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak CV Sinar Lingga Pusaka maupun pengawas proyek terkait dugaan penggunaan paku beton pada kaki rangka atap baja ringan. Penjelasan dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah metode tersebut sesuai ketentuan atau terdapat perubahan pekerjaan yang harus dipertanggungjawabkan. (*)

