Iklan

terkini

Ketua KMG Minta Rangka Atap SDN Tamanmekar III Dibongkar Ulang, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Mustapid
19 Oktober 2026, 11:39 WIB Last Updated 2026-10-19T04:39:41Z
Ketua Karawang Monitoring Grup(KMG), Imron Rosadi, dengan latar belakang proyek Rehabilitasi SDN Tamanmekar III Kecamatan Pangkalan.

KARAWANG – Ketua Monitoring Grup (KMG), Imron Rosadi, menyoroti pemasangan rangka kuda-kuda atap baja ringan dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Tamanmekar III, Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Ia meminta pekerjaan tersebut diperiksa kare


na jarak antarkuda-kuda disebut tidak seragam dan dikhawatirkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dan jika terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maka sebaiknya dibongkar lagi.


Imron menilai, persoalan pemasangan rangka atap tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keselamatan siswa dan guru saat ruang kelas digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.


"Rangka kuda-kuda atap itu harus dibongkar dan dipasang dengan jarak yang sesuai. Kalau dibiarkan akan berpotensi membahayakan ketika digunakan," ujar Imron.


Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan. Ia mengingatkan, apabila pekerjaan tidak sesuai standar dan kemudian menimbulkan masalah, tanggung jawab pelaksanaannya harus dapat ditelusuri dengan jelas.


"Keselamatan itu harus diutamakan, kalau sesuatu hal yang tidak kita inginkan terjadi karena rangka atapnya tidak sesuai standar pasti akan saling lempar tanggung jawab," ujarnya.


Proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp538.457.000. Pekerjaan berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dan dilaksanakan oleh CV Fidigo Raya.


Berdasarkan data kontrak yang diperoleh, pekerjaan tersebut tercatat dengan nomor 000.3102/SP.REH.01.10/SARPRAS/VIII/2026. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung mulai 20 Agustus hingga 17 November 2026.


Temuan lapangan yang disampaikan kepada awak media menyebutkan, jarak antarkuda-kuda rangka atap baja ringan bervariasi, yakni sekitar 1,10 meter, 1,15 meter, hingga 1,20 meter. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemasangan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis dalam kontrak.


Untuk memastikan kualitas dan keamanan bangunan, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap pemasangan rangka atap dengan mengacu pada gambar kerja, spesifikasi kontrak, serta ketentuan teknis yang berlaku.  (*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua KMG Minta Rangka Atap SDN Tamanmekar III Dibongkar Ulang, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Terkini

Iklan