Belum Jadi Tersangka, Nama Ketua DPRD Soppeng Diseret Video Kekerasan, Laporan Balik pun Dilayangkan
![]() |
| Foto : Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, S.sos pakai (rompi) didampingi kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, S.H., M.H. pakai (batik). (Istimewa). |
Karawangsatu.com - Sopeng | Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, kini memasuki fase krusial dan penuh ketegangan. Setelah lebih dulu dilaporkan oleh Rusman, Kepala Bidang di BKPSDM Kabupaten Soppeng, kini Andi Farid melakukan langkah hukum balasan.
Melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, Andi Farid secara resmi melaporkan Rusman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng, Senin malam (12/1). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial dan media online, sebagaimana tercatat dalam LP Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT Polres Soppeng.
Saldin mengungkapkan, laporan ini dilayangkan setelah Rusman diduga menyebarkan sebuah video berisi tudingan serius terhadap kliennya, tak lama setelah membuat laporan dugaan penganiayaan pada 28 Desember 2025 lalu.
“Dalam video itu, klien kami dituduh melakukan pemukulan, melempar kursi, hingga menendang korban. Tuduhan tersebut disebarkan ke publik, padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka,” ujar Saldin kepada Bugissulsel, Selasa (13/1) dini hari.
Menurutnya, penyebaran video tersebut bukan hanya mendahului proses hukum, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik seolah-olah Andi Farid telah terbukti bersalah.
“Ini sangat merugikan klien kami. Seolah-olah vonis sudah dijatuhkan di ruang publik, padahal faktanya hingga saat ini belum ada tersangka. Yang ada baru sebatas klarifikasi,” tegasnya.
Saldin juga menyoroti pemberitaan di salah satu media online lokal yang secara keliru menyebut Andi Farid sebagai tersangka. Ia menilai penyebutan tersebut tidak berdasar dan mencederai prinsip praduga tak bersalah.
“Saya langsung menghubungi pihak media dan meminta koreksi. Sampai detik ini, klien kami belum pernah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Lebih jauh, Saldin membantah keras isi video yang menyebut kliennya melakukan kekerasan fisik, termasuk menendang perut Rusman sebanyak dua kali serta melakukan ancaman.
“Tidak ada penendangan, tidak ada ancaman, baik fisik maupun verbal. Video yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta kejadian,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, pihak Andi Farid telah menyerahkan sejumlah video yang beredar di media sosial kepada penyidik Polres Soppeng untuk dilakukan pendalaman dan pembuktian.
Terkait dasar hukum laporan, Saldin menyebut pihaknya mengacu pada Pasal 433 KUHP baru tentang pencemaran nama baik. Meski demikian, ia menegaskan sepenuhnya menyerahkan penilaian dan penerapan pasal kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya Polres Soppeng akan bekerja profesional, transparan, dan objektif. Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya laporan balik ini, kasus yang semula hanya berfokus pada dugaan penganiayaan kini berubah menjadi adu laporan, membuka babak baru yang berpotensi menguji integritas proses hukum sekaligus etika pejabat publik di Kabupaten Soppeng.
• Rls/NP

Post a Comment