Bukan Kelangkaan Kata PT Pupuk Indonesia, Tapi Mekanisme Baru Bikin Petani Purwasari Tersendat
![]() |
| Foto : Kepala UPTD Purwasari berama perwakilan pupuk Indonesia |
Karawangsatu.com - Karawang | Keluhan petani terkait sulitnya memperoleh pupuk di Kecamatan Purwasari, Karawang, ditepis oleh PT Pupuk Indonesia. Perusahaan pelat merah itu menegaskan tidak terjadi kelangkaan pupuk, melainkan keterlambatan distribusi akibat perubahan mekanisme penyaluran.
Staf AAE Pupuk Indonesia, Reviana Santika Dora, menyampaikan klarifikasi tersebut saat ditemui di Kantor UPTD Purwasari, Sabtu (24/1/2026). Ia menjelaskan, skema distribusi pupuk kini berbeda dari sebelumnya.
“Yang terjadi bukan kelangkaan. Hanya saja ada perubahan mekanisme. Jika sebelumnya Pupuk Kujang mengirim ke tiga distributor di Karawang, sekarang kios-kios yang harus mengambil langsung ke pabrik,” ujar Reviana.
Perubahan ini dinilai menjadi faktor utama keterlambatan pupuk sampai ke tangan petani, terutama saat memasuki masa tanam. Namun, Reviana menegaskan sistem penebusan pupuk bersubsidi tetap berjalan dengan pengawasan ketat berbasis data.
Petani yang hendak menebus pupuk urea, kata dia, hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui sistem digital untuk memastikan penerima terdaftar.
“Cukup tunjukkan KTP, nanti discan barcode atau ditulis namanya. Kalau terdaftar, langsung muncul sebagai penerima,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, sistem penebusan bagi Pelaku Usaha Distribusi (PUD) atau distributor dikunci berdasarkan wilayah. Dengan begitu, pupuk yang ditebus sudah ditentukan peruntukannya.
“Penebusan itu sudah terkunci. Untuk kecamatan mana, jumlahnya berapa. Tidak bisa dialihkan,” tegas Reviana.
Namun demikian, perubahan skema ini menimbulkan pertanyaan di tingkat lapangan. Petani mengeluhkan lambatnya ketersediaan pupuk di kios, sementara kebutuhan di sawah bersifat mendesak dan tidak bisa menunggu proses administratif.
Sementara itu, Kepala UPTD Purwasari Dani Mulyana, S.P., M.P., menyebutkan total luas sawah di wilayahnya mencapai 1.169 hektare. Dengan kebutuhan pupuk per hektare mencapai 275 kilogram urea dan 250 kilogram NPK, ia memastikan stok pupuk di Purwasari dalam kondisi aman.
“Ada tujuh kios untuk melayani delapan desa. Stok urea kami pastikan aman,” kata Dani.
Terkait kekhawatiran adanya pupuk yang dijual ke luar wilayah atau tidak sesuai peruntukan, Dani membantah keras. Menurutnya, jika pelanggaran terjadi, sanksi tegas harus diberikan.
“Kalau ada kios yang menjual ke luar haknya, itu kewenangan Pupuk Indonesia untuk menindak, bahkan mencabut izin kerja sama,” tegasnya.
Meski demikian, Dani mengakui peran kios sangat krusial dalam memastikan pupuk tersedia tepat waktu. Ia menekankan pemilik kios harus mampu memprediksi kebutuhan petani, terutama menjelang puncak musim tanam.
“Kios harus merinci kebutuhan sarana produksi petani untuk satu tahun. Jangan menunggu petani panik baru menebus pupuk,” pungkasnya.
Perubahan mekanisme distribusi yang diklaim lebih tertib ini pada akhirnya menyisakan satu persoalan mendasar: siapa yang menanggung risiko ketika pupuk terlambat sampai ke petani sementara musim tanam tak bisa menunggu?
• Bodong

Post a Comment