Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Diam-Diam Merekam Jurnalis, Pejabat Bisa Dijerat Pidana dan Dinilai Halangi Kerja Pers Diam-Diam Merekam Jurnalis, Pejabat Bisa Dijerat Pidana dan Dinilai Halangi Kerja Pers

Diam-Diam Merekam Jurnalis, Pejabat Bisa Dijerat Pidana dan Dinilai Halangi Kerja Pers

Mustapid
Mustapid
29 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi kamera (net)

Karawangsatu.com - Jakarta | Pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik berpotensi dijerat pidana. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Sejumlah ketentuan hukum dapat dikenakan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Salah satu pasal krusial adalah Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik yang tidak bersifat publik tanpa izin pihak terkait.

Selain itu, Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur larangan pemindahan, penyebaran, atau manipulasi dokumen elektronik tanpa hak. Pasal ini menjadi relevan apabila rekaman wartawan tersebut disebarluaskan atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

Ancaman hukum semakin diperluas melalui Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Pasal ini mengatur perbuatan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau hak privasi seseorang, termasuk penyebaran informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

“Jika rekaman dilakukan tanpa persetujuan dan berujung pada penyebaran atau tekanan terhadap wartawan, maka unsur pidana sangat mungkin terpenuhi,” ujar seorang pakar hukum pidana siber.

Ancaman Pidana Berat

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, terutama jika rekaman digunakan atau disebarluaskan melalui media elektronik.

Lebih jauh, apabila wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah, tindakan perekaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat atau menghalangi kerja pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ada Pengecualian, Tapi Terbatas

Pengecualian atas larangan perekaman tanpa izin hanya berlaku bagi penegak hukum dalam rangka penyidikan, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, atau BIN, dan itu pun harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang ketat.

“Pejabat publik di luar kewenangan penegakan hukum tidak bisa serta-merta merekam wartawan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Kasus-kasus serupa dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers jika tidak ditindak secara tegas. Wartawan, sebagai pilar demokrasi, memiliki hak perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya di ruang publik maupun dalam konteks peliputan resmi.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

17 Truk KDKMP Untuk Desa di Karawang, Diharapkan Dapat Dorong Ekonomi Daerah

Mustapid- April 08, 2026 0
17 Truk KDKMP Untuk Desa di Karawang, Diharapkan Dapat Dorong Ekonomi Daerah
Foto : T ruk operasional kepada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Ist) Karawangsatu.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Kodim 06…

Most Popular

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

April 04, 2026
Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

April 06, 2026
Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

April 03, 2026

Recent Comments

Editor Post

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026

Popular Post

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

April 04, 2026
Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

April 06, 2026
Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

April 03, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber