Diam-Diam Merekam Jurnalis, Pejabat Bisa Dijerat Pidana dan Dinilai Halangi Kerja Pers
| Ilustrasi kamera (net) |
Karawangsatu.com - Jakarta | Pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik berpotensi dijerat pidana. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Sejumlah ketentuan hukum dapat dikenakan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Salah satu pasal krusial adalah Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik yang tidak bersifat publik tanpa izin pihak terkait.
Selain itu, Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur larangan pemindahan, penyebaran, atau manipulasi dokumen elektronik tanpa hak. Pasal ini menjadi relevan apabila rekaman wartawan tersebut disebarluaskan atau digunakan untuk kepentingan tertentu.
Ancaman hukum semakin diperluas melalui Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Pasal ini mengatur perbuatan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau hak privasi seseorang, termasuk penyebaran informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
“Jika rekaman dilakukan tanpa persetujuan dan berujung pada penyebaran atau tekanan terhadap wartawan, maka unsur pidana sangat mungkin terpenuhi,” ujar seorang pakar hukum pidana siber.
Ancaman Pidana Berat
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, terutama jika rekaman digunakan atau disebarluaskan melalui media elektronik.
Lebih jauh, apabila wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah, tindakan perekaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat atau menghalangi kerja pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ada Pengecualian, Tapi Terbatas
Pengecualian atas larangan perekaman tanpa izin hanya berlaku bagi penegak hukum dalam rangka penyidikan, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, atau BIN, dan itu pun harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang ketat.
“Pejabat publik di luar kewenangan penegakan hukum tidak bisa serta-merta merekam wartawan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Kasus-kasus serupa dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers jika tidak ditindak secara tegas. Wartawan, sebagai pilar demokrasi, memiliki hak perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya di ruang publik maupun dalam konteks peliputan resmi.
• NP
Post a Comment