Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Diam-Diam Merekam Jurnalis, Pejabat Bisa Dijerat Pidana dan Dinilai Halangi Kerja Pers Diam-Diam Merekam Jurnalis, Pejabat Bisa Dijerat Pidana dan Dinilai Halangi Kerja Pers

Diam-Diam Merekam Jurnalis, Pejabat Bisa Dijerat Pidana dan Dinilai Halangi Kerja Pers

Mustapid
Mustapid
29 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi kamera (net)

Karawangsatu.com - Jakarta | Pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik berpotensi dijerat pidana. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Sejumlah ketentuan hukum dapat dikenakan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Salah satu pasal krusial adalah Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik yang tidak bersifat publik tanpa izin pihak terkait.

Selain itu, Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur larangan pemindahan, penyebaran, atau manipulasi dokumen elektronik tanpa hak. Pasal ini menjadi relevan apabila rekaman wartawan tersebut disebarluaskan atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

Ancaman hukum semakin diperluas melalui Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Pasal ini mengatur perbuatan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau hak privasi seseorang, termasuk penyebaran informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

“Jika rekaman dilakukan tanpa persetujuan dan berujung pada penyebaran atau tekanan terhadap wartawan, maka unsur pidana sangat mungkin terpenuhi,” ujar seorang pakar hukum pidana siber.

Ancaman Pidana Berat

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, terutama jika rekaman digunakan atau disebarluaskan melalui media elektronik.

Lebih jauh, apabila wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah, tindakan perekaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat atau menghalangi kerja pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ada Pengecualian, Tapi Terbatas

Pengecualian atas larangan perekaman tanpa izin hanya berlaku bagi penegak hukum dalam rangka penyidikan, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, atau BIN, dan itu pun harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang ketat.

“Pejabat publik di luar kewenangan penegakan hukum tidak bisa serta-merta merekam wartawan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Kasus-kasus serupa dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers jika tidak ditindak secara tegas. Wartawan, sebagai pilar demokrasi, memiliki hak perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya di ruang publik maupun dalam konteks peliputan resmi.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber