Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Diam-Diam Merekam Jurnalis, Pejabat Bisa Dijerat Pidana dan Dinilai Halangi Kerja Pers Diam-Diam Merekam Jurnalis, Pejabat Bisa Dijerat Pidana dan Dinilai Halangi Kerja Pers

Diam-Diam Merekam Jurnalis, Pejabat Bisa Dijerat Pidana dan Dinilai Halangi Kerja Pers

Mustapid
Mustapid
29 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi kamera (net)

Karawangsatu.com - Jakarta | Pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik berpotensi dijerat pidana. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Sejumlah ketentuan hukum dapat dikenakan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Salah satu pasal krusial adalah Pasal 31 UU Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik yang tidak bersifat publik tanpa izin pihak terkait.

Selain itu, Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengatur larangan pemindahan, penyebaran, atau manipulasi dokumen elektronik tanpa hak. Pasal ini menjadi relevan apabila rekaman wartawan tersebut disebarluaskan atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

Ancaman hukum semakin diperluas melalui Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Pasal ini mengatur perbuatan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau hak privasi seseorang, termasuk penyebaran informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

“Jika rekaman dilakukan tanpa persetujuan dan berujung pada penyebaran atau tekanan terhadap wartawan, maka unsur pidana sangat mungkin terpenuhi,” ujar seorang pakar hukum pidana siber.

Ancaman Pidana Berat

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, terutama jika rekaman digunakan atau disebarluaskan melalui media elektronik.

Lebih jauh, apabila wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah, tindakan perekaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat atau menghalangi kerja pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ada Pengecualian, Tapi Terbatas

Pengecualian atas larangan perekaman tanpa izin hanya berlaku bagi penegak hukum dalam rangka penyidikan, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, atau BIN, dan itu pun harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang ketat.

“Pejabat publik di luar kewenangan penegakan hukum tidak bisa serta-merta merekam wartawan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Kasus-kasus serupa dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers jika tidak ditindak secara tegas. Wartawan, sebagai pilar demokrasi, memiliki hak perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya di ruang publik maupun dalam konteks peliputan resmi.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Tangis Warga Hadang Mobil Dedi Mulyadi di Bekasi, Mariam : “Uang Saya Mandek 3 Tahun!”

Mustapid- February 22, 2026 0
Tangis Warga Hadang Mobil Dedi Mulyadi di Bekasi, Mariam : “Uang Saya Mandek 3 Tahun!”
Foto : Mariam saat menghadang mobil KDM Karawangsatu.com - Bekasi | Udara sejuk usai Safari Ramadhan mendadak berubah tegang ketika seorang warga nekat menghad…

Most Popular

Sopir Truk Kontainer Timpa Minibus Telah di Amankan Polres Karawang, Tiga Tewas!

Sopir Truk Kontainer Timpa Minibus Telah di Amankan Polres Karawang, Tiga Tewas!

February 16, 2026
Aep Syaepuloh Minta Media Kawal Pembangunan, UMKM Jadi Motor Ekonomi Karawang

Aep Syaepuloh Minta Media Kawal Pembangunan, UMKM Jadi Motor Ekonomi Karawang

February 21, 2026
Patroli Dialogis Polda NTB Sasar Mataram Mall dan Pasar Tradisional, Perkuat Rasa Aman Warga

Patroli Dialogis Polda NTB Sasar Mataram Mall dan Pasar Tradisional, Perkuat Rasa Aman Warga

February 21, 2026

Recent Comments

Editor Post

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Saluran Air di Dusun Wates Pancawati Dibersihkan

Antisipasi Banjir Musim Hujan, Saluran Air di Dusun Wates Pancawati Dibersihkan

January 20, 2026
Sopir Truk Kontainer Timpa Minibus Telah di Amankan Polres Karawang, Tiga Tewas!

Sopir Truk Kontainer Timpa Minibus Telah di Amankan Polres Karawang, Tiga Tewas!

February 16, 2026
Tak Melulu Galau, Fajar Sadboy Tampil Syahdu di Lagu Religi Ramadhan Karya Dudung Abdurachman

Tak Melulu Galau, Fajar Sadboy Tampil Syahdu di Lagu Religi Ramadhan Karya Dudung Abdurachman

January 26, 2026

Popular Post

Sopir Truk Kontainer Timpa Minibus Telah di Amankan Polres Karawang, Tiga Tewas!

Sopir Truk Kontainer Timpa Minibus Telah di Amankan Polres Karawang, Tiga Tewas!

February 16, 2026
Aep Syaepuloh Minta Media Kawal Pembangunan, UMKM Jadi Motor Ekonomi Karawang

Aep Syaepuloh Minta Media Kawal Pembangunan, UMKM Jadi Motor Ekonomi Karawang

February 21, 2026
Patroli Dialogis Polda NTB Sasar Mataram Mall dan Pasar Tradisional, Perkuat Rasa Aman Warga

Patroli Dialogis Polda NTB Sasar Mataram Mall dan Pasar Tradisional, Perkuat Rasa Aman Warga

February 21, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber