Dugaan Persetubuhan Anak di Kutawaluya Terungkap, Polisi Tangkap OD Kurang dari 12 Jam
![]() |
| Foto : Kasi Humas Ipda Cep Wildan |
Karawangsatu.com - Karawang | Polres Karawang melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) bergerak cepat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Seorang pria berinisial OD diamankan dan langsung ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari yang sama.
“Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial OD yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP,” ujar Cep Wildan, Senin (26/1/2026).
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku dan emosi saat berada di rumah. Kecurigaan keluarga mendorong ibu korban menghubungi ayah kandung korban. Dari komunikasi tersebut, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh terlapor.
Mendapat pengakuan tersebut, pihak keluarga tanpa menunda waktu langsung melaporkan kejadian ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada malam hari di hari yang sama.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kerudung warna hitam, satu kaos silat lengan pendek warna hitam, satu celana silat panjang warna hitam, satu bra warna cokelat, serta satu celana dalam warna pink.
“Saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Karawang berkomitmen menangani setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tegas, cepat, dan profesional,” tegas Cep Wildan.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• Irfan

Post a Comment