Kabur 15 Bulan, Mantri BRI Pelaku Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Ditangkap Tabur Kejari Jakut
![]() |
| Foto : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ate Apriyanti. (Ist) |
Karawangsatu.com - Jakarta | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ate Apriyanti, Rabu (14/1/2026) malam. Ate yang merupakan Mantri KUPEDES BRI sempat buron selama lebih dari satu tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksa Subuki, S.H., M.H., melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terpidana melarikan diri saat perkaranya masih dalam tahap penyidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Karena yang bersangkutan melarikan diri, persidangan tetap dilanjutkan dan diputus secara in absentia,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Ate Apriyanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menyatakan Ate melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,010 miliar.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Utara terus melakukan pencarian. Terpidana tercatat sebagai DPO selama 1 tahun 3 bulan,” jelas Wahyu.
Informasi keberadaan Ate diterima pada Rabu (14/1/2026). Tim Kejari Jakarta Utara kemudian melakukan pemantauan dan memastikan terpidana berada di Kampung Jalan Gadog Sisi No. RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sekitar pukul 19.22 WIB, tim gabungan dari Seksi Pidsus dan Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara berhasil mengamankan Ate Apriyanti.
“Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Wahyu.
Usai diamankan, Ate langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara kemudian melaksanakan eksekusi pidana badan dengan menyerahkan terpidana kepada pihak Lapas.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi serta memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari hukuman meski sempat melarikan diri.
• Rls/ZuL

Post a Comment