Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Kabur 15 Bulan, Mantri BRI Pelaku Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Ditangkap Tabur Kejari Jakut Kabur 15 Bulan, Mantri BRI Pelaku Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Ditangkap Tabur Kejari Jakut

Kabur 15 Bulan, Mantri BRI Pelaku Korupsi Kredit Fiktif Akhirnya Ditangkap Tabur Kejari Jakut

Mustapid
Mustapid
16 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Foto : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ate Apriyanti. (Ist)

Karawangsatu.com - Jakarta | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ate Apriyanti, Rabu (14/1/2026) malam. Ate yang merupakan Mantri KUPEDES BRI sempat buron selama lebih dari satu tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksa Subuki, S.H., M.H., melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terpidana melarikan diri saat perkaranya masih dalam tahap penyidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Karena yang bersangkutan melarikan diri, persidangan tetap dilanjutkan dan diputus secara in absentia,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Ate Apriyanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menyatakan Ate melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,010 miliar.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Utara terus melakukan pencarian. Terpidana tercatat sebagai DPO selama 1 tahun 3 bulan,” jelas Wahyu.

Informasi keberadaan Ate diterima pada Rabu (14/1/2026). Tim Kejari Jakarta Utara kemudian melakukan pemantauan dan memastikan terpidana berada di Kampung Jalan Gadog Sisi No. RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sekitar pukul 19.22 WIB, tim gabungan dari Seksi Pidsus dan Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara berhasil mengamankan Ate Apriyanti.

“Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Wahyu.

Usai diamankan, Ate langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara kemudian melaksanakan eksekusi pidana badan dengan menyerahkan terpidana kepada pihak Lapas.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi serta memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari hukuman meski sempat melarikan diri.


• Rls/ZuL 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

AMKI Cirebon Raya Dibentuk, Siap Jadi Wadah Media Berintegritas dan Berdaya Saing

Mustapid- January 16, 2026 0
AMKI Cirebon Raya Dibentuk, Siap Jadi Wadah Media Berintegritas dan Berdaya Saing
Foto : Pengurus AMKI Jawa Barat bersama jajaran pengurus AMKI Cirebon Raya  Karawangsatu.com - Cirebon |  Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Bara…

Most Popular

TP PKK Kecamatan Pedes Matangkan Program Kerja 2026, Fokus Stunting Hingga Literasi Masyarakat

TP PKK Kecamatan Pedes Matangkan Program Kerja 2026, Fokus Stunting Hingga Literasi Masyarakat

January 15, 2026
Syamsudin Setiawan Unggul Voting, Resmi Pimpin Karang Taruna Desa Tamelang Periode 2026–2031

Syamsudin Setiawan Unggul Voting, Resmi Pimpin Karang Taruna Desa Tamelang Periode 2026–2031

January 15, 2026
Dana Desa Cikampek Utara Dipangkas, BLT dan Infrastruktur Terpangkas Drastis

Dana Desa Cikampek Utara Dipangkas, BLT dan Infrastruktur Terpangkas Drastis

January 13, 2026

Recent Comments

Editor Post

TP PKK Kecamatan Pedes Matangkan Program Kerja 2026, Fokus Stunting Hingga Literasi Masyarakat

TP PKK Kecamatan Pedes Matangkan Program Kerja 2026, Fokus Stunting Hingga Literasi Masyarakat

January 15, 2026
Syamsudin Setiawan Unggul Voting, Resmi Pimpin Karang Taruna Desa Tamelang Periode 2026–2031

Syamsudin Setiawan Unggul Voting, Resmi Pimpin Karang Taruna Desa Tamelang Periode 2026–2031

January 15, 2026
Dana Desa Cikampek Utara Dipangkas, BLT dan Infrastruktur Terpangkas Drastis

Dana Desa Cikampek Utara Dipangkas, BLT dan Infrastruktur Terpangkas Drastis

January 13, 2026

Popular Post

TP PKK Kecamatan Pedes Matangkan Program Kerja 2026, Fokus Stunting Hingga Literasi Masyarakat

TP PKK Kecamatan Pedes Matangkan Program Kerja 2026, Fokus Stunting Hingga Literasi Masyarakat

January 15, 2026
Syamsudin Setiawan Unggul Voting, Resmi Pimpin Karang Taruna Desa Tamelang Periode 2026–2031

Syamsudin Setiawan Unggul Voting, Resmi Pimpin Karang Taruna Desa Tamelang Periode 2026–2031

January 15, 2026
Dana Desa Cikampek Utara Dipangkas, BLT dan Infrastruktur Terpangkas Drastis

Dana Desa Cikampek Utara Dipangkas, BLT dan Infrastruktur Terpangkas Drastis

January 13, 2026

Labels

  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber