Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Kasus Pengeroyokan Yang Diduga Melibatkan Oknum Anggota DPRD Bekasi Tuai Sorotan Publik Kasus Pengeroyokan Yang Diduga Melibatkan Oknum Anggota DPRD Bekasi Tuai Sorotan Publik

Kasus Pengeroyokan Yang Diduga Melibatkan Oknum Anggota DPRD Bekasi Tuai Sorotan Publik

Mustapid
Mustapid
06 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang

Karawangsatu.com - Kabupaten Bekasi | Penegakan hukum di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan, Nyumarno, bersama sejumlah rekannya terhadap Fandy, dinilai mencerminkan ironi perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan pejabat publik.

Kasus tersebut kini telah resmi naik ke tahap tersangka, yang berarti penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Namun hingga saat ini, belum adanya penahanan terhadap tersangka memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil?

Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, menyampaikan kekecewaannya atas fenomena yang menurutnya sudah berulang kali terjadi di Kabupaten Bekasi.

“Kalau rakyat kecil, baru ditetapkan tersangka langsung ditahan. Tapi kalau yang terlibat pejabat atau orang berpunya, meski bukti sudah sangat jelas, penahanannya justru lamban. Ini yang menciptakan opini publik bahwa hukum menjadi bias,” ujar Raja, Jumat (6/02/2026).

Raja menegaskan, kondisi tersebut semakin memperkuat stigma lama bahwa hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Faktanya bisa kita lihat dari kasus-kasus sebelumnya. Banyak perkara yang melibatkan pejabat atau orang kaya berjalan lambat, hingga akhirnya menguap. Ini bertentangan dengan semangat Polri Presisi yang digaungkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindak pidana pengeroyokan telah diatur secara jelas. Pasal 170 KUHP lama kini digantikan oleh Pasal 262, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 472 tentang penyerangan atau perkelahian kelompok. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana mencapai 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.

“Kalau sudah tersangka, artinya unsur pidana dan alat bukti sudah terpenuhi. Untuk apa lagi ditunda-tunda? Kami berharap Kapolres Metro Bekasi benar-benar menerapkan Polri Presisi secara adil, tanpa pandang jabatan,” tambah Raja.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni membenarkan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah naik ke tahap tersangka. Namun terkait penahanan, ia menyebut masih dalam proses.

“Iya, sudah tersangka. Untuk penahanan masih dalam proses,” singkatnya saat ditemui awak media di sela kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di Cikarang Utara, Jumat (06/02/2026).

Lambannya proses penahanan ini kembali memantik kegelisahan publik. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan tidak berhenti di hadapan kekuasaan.



Pewarta: Zul


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

17 Truk KDKMP Untuk Desa di Karawang, Diharapkan Dapat Dorong Ekonomi Daerah

Mustapid- April 08, 2026 0
17 Truk KDKMP Untuk Desa di Karawang, Diharapkan Dapat Dorong Ekonomi Daerah
Foto : T ruk operasional kepada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Ist) Karawangsatu.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Kodim 06…

Most Popular

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

April 04, 2026
Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

April 06, 2026
Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

April 03, 2026

Recent Comments

Editor Post

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026

Popular Post

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

April 04, 2026
Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

April 06, 2026
Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

April 03, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber