Paksa Take Down Berita dan Maki Jurnalis, Oknum Humas Unsika Tuai Gelombang Protes
![]() |
| Foto: Gedung Utama Universitas Singaperbangsa Karawang |
Karawangsatu.com - Karawang | Gelombang kecaman dari berbagai organisasi profesi jurnalis di Karawang hingga Purwakarta terus menguat menyusul dugaan intimidasi dan ucapan kasar yang dilakukan oknum Humas Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) berinisial N terhadap wartawan onediginews.com.
Sejumlah pimpinan organisasi wartawan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman pers dan sikap antikritik yang mencederai semangat keterbukaan informasi publik.
Mereka menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak dapat diintervensi dengan intimidasi.
Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo, menyebut tindakan oknum humas yang diduga memaksa penurunan (take down) berita dengan cara mengintimidasi wartawan sebagai preseden buruk bagi dunia akademik.
“Ini sangat disayangkan. Humas seharusnya menjadi jembatan informasi antara institusi dan publik, bukan justru menjadi pihak yang memaki wartawan dengan kata-kata kasar dan diduga mengancam melarang peliputan,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Senada, Ketua MOI Karawang, Latifudin Manaf, menyoroti aspek hukum atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan intimidasi.
“Memaksa menurunkan berita dengan ancaman adalah pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Kami tidak akan tinggal diam ketika profesi kami dilecehkan,” ujarnya.
Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, juga mengutuk keras dugaan arogansi tersebut. Ia menilai respons emosional oknum N justru menunjukkan kepanikan yang tidak berdasar.
“Jika merasa keberatan dengan isi berita, gunakan hak jawab sebagaimana diatur undang-undang. Bukan dengan makian yang merendahkan martabat jurnalis,” tandasnya.
Dukungan solidaritas juga datang dari Pengurus PWI Purwakarta, Ega Nugraha. Ia menyayangkan peristiwa tersebut karena dinilai mencoreng citra kampus secara keseluruhan.
Saat NM mengkonfirmasi hal tersebut kepada N melalui telpon selulernya, dirinya menyebut tidak pernah ngomong 'Goblok' kepada wartawan Onediginews, Nina.
"Saha nu ngomong goblok, ulah sok ngada ngada ah (Siapa yang ngomong goblok, jangan suka mengada-ngada ah). Demi Alloh saya ga bilang gitu. Parah Bu Nina yeuh. Kalau bilang takedown iya saya akui," kata N kepada NM, Rabu (18/2).
Ultimatum untuk Rektorat
Koalisi organisasi wartawan Karawang dan Purwakarta menyatakan sikap tegas. Mereka memberikan waktu 2x24 jam kepada pihak rektorat Unsika untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perilaku oknum humas tersebut.
“Permintaan maaf resmi adalah harga mati. Jika tidak ada itikad baik dalam waktu yang ditentukan, kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kampus Unsika,” tegas para pimpinan organisasi secara kompak.
Berawal dari Konfirmasi LHP BPK
Insiden ini bermula ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dalam dokumen tersebut, terdapat temuan pengadaan barang senilai Rp667,5 juta yang dinilai janggal.
Alih-alih memberikan klarifikasi substantif, oknum humas berinisial N diduga meluapkan kemarahan melalui sambungan telepon setelah berita terbit. Ia disebut memaksa wartawan menurunkan pemberitaan dengan ancaman pelarangan liputan di lingkungan kampus.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga menuding wartawan “makan uang Unsika” namun tetap menyerang lewat pemberitaan, serta melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan.
Padahal, dalam dokumen LHP BPK, Rektor Unsika Prof. Ade Maman disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan lembaga audit negara tersebut.
Ujian Keterbukaan Akademik
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi komitmen keterbukaan dan akuntabilitas di lingkungan perguruan tinggi negeri. Publik kini menunggu sikap resmi rektorat Unsika, apakah memilih meredam persoalan secara elegan dan terbuka, atau membiarkan polemik berkembang menjadi krisis reputasi yang lebih luas.
Bagi kalangan pers, persoalan ini bukan sekadar soal satu berita yang diminta turun, melainkan menyangkut prinsip fundamental: kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang dan menjadi pilar demokrasi.
• Irfan/Jat

Post a Comment