Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Sabetan Celurit Akhiri Hidup Buruh Muda di Cikampek, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Sabetan Celurit Akhiri Hidup Buruh Muda di Cikampek, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sabetan Celurit Akhiri Hidup Buruh Muda di Cikampek, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Mustapid
Mustapid
18 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Foto : Kapolres Karawang saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan warga Cikampek 

Karawangsatu.com - Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Karawang dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di wilayah Cikampek. Kurang dari 48 jam setelah kejadian berdarah itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang dan menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka utama.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026), dipimpin langsung Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim Nazal Fawwaz.

Cekcok Berujung Maut di Depan Minimarket

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai Alfamart di Jalan A Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Korban, Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas, tewas di lokasi kejadian akibat luka bacok serius di bagian tangan kanan dekat siku.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, insiden bermula ketika sekitar 30 orang berkumpul di lokasi. Dalam kerumunan tersebut, terjadi cekcok antara korban dan seorang pria bernama Entis Sutisna alias Botis. Korban disebut sempat memukul Botis satu kali ke arah wajah. Namun situasi yang semestinya bisa diredam justru berubah menjadi tragedi.

Diduga tersulut emosi, rekan Botis, Raden Bram Rangga Kusumah (26), turun tangan dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Sabetan senjata sepanjang kurang lebih 150 sentimeter itu menghantam tangan korban dengan luka terbuka yang fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Penangkapan di Dua Kabupaten

Tim Resmob Subnit Jatanras Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (16/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tiga orang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.

Dua orang, yakni Entis Sutisna dan Aditya Febriansyah alias Gembel, diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang. Sementara Raden Bram diringkus di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit yang diduga kuat digunakan dalam aksi pembacokan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah,” tegas Kapolres.

Sementara dua orang lainnya, setelah diperiksa selama 1x24 jam, berstatus saksi dan telah dipulangkan kepada keluarganya.

Dijerat KUHP Baru, Ancaman 7 Tahun Penjara

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Namun, di balik keberhasilan pengungkapan cepat ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana sekelompok puluhan orang dapat berkumpul pada dini hari dengan membawa senjata tajam tanpa terdeteksi? Apakah ada potensi konflik sosial yang selama ini terabaikan? Dan mengapa cekcok yang bermula dari persoalan sepele bisa berujung hilangnya nyawa?

Fenomena kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok pemuda kembali menjadi alarm keras bagi semua pihak—bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat. Pencegahan, patroli rutin, serta pembinaan komunitas pemuda menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa ditunda.

Pengungkapan cepat patut diapresiasi. Namun, yang lebih penting adalah memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang di sudut-sudut Karawang. Sebab, satu nyawa melayang bukan sekadar angka statistik, melainkan kehilangan besar bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber