Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Skandal CPO: 11 Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka, Negara Rugi Hingga Rp14,3 Triliun Skandal CPO: 11 Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka, Negara Rugi Hingga Rp14,3 Triliun

Skandal CPO: 11 Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka, Negara Rugi Hingga Rp14,3 Triliun

Mustapid
Mustapid
11 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), untuk periode 2022–2024.  (Ist)

Karawangsatu.com - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), untuk periode 2022–2024. 

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti cukup, dan seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan para tersangka terdiri dari pejabat negara hingga pengusaha, antara lain LHB dari Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta beberapa direktur perusahaan swasta yang bergerak di industri kelapa sawit.

 “Penetapan ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mendalam, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang, Selasa (10/2/2026).

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah membatasi ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, dan pengenaan Bea Keluar serta Pungutan Sawit (Levy). 

Namun, penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil dengan menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya untuk residu, sehingga ekspor dilakukan seolah bukan CPO dan menghindari kewajiban negara.

Selain itu, ditemukan indikasi adanya “kickback” kepada oknum pejabat untuk melancarkan proses administrasi ekspor. Para tersangka diduga aktif menyusun dan menggunakan mekanisme penyimpangan tersebut, merugikan negara dan melemahkan tata kelola komoditas strategis nasional.

Dampak kasus ini cukup luas. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian ekspor dan mengancam kepastian hukum serta rasa keadilan publik. 

“Kerugian keuangan negara sementara diperkirakan antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, terkonsentrasi pada kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan,” tambah Anang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah terhadap komoditas strategis dan lemahnya penerapan regulasi di sektor kelapa sawit. 

Praktik penyimpangan klasifikasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat mendorong pengulangan perilaku serupa di masa depan.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

17 Truk KDKMP Untuk Desa di Karawang, Diharapkan Dapat Dorong Ekonomi Daerah

Mustapid- April 08, 2026 0
17 Truk KDKMP Untuk Desa di Karawang, Diharapkan Dapat Dorong Ekonomi Daerah
Foto : T ruk operasional kepada Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Ist) Karawangsatu.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Kodim 06…

Most Popular

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

April 04, 2026
Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

April 06, 2026
Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

April 03, 2026

Recent Comments

Editor Post

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026

Popular Post

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

Parkir Gratis di RSUD Karawang, Antara Janji Populis dan Ancaman Pelanggaran Hukum

April 04, 2026
Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

April 06, 2026
Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

Kerusakan Lingkungan Kian Parah, WALHI Sumut Dorong Penindakan Total Tambang Ilegal

April 03, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber