Skandal CPO: 11 Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka, Negara Rugi Hingga Rp14,3 Triliun
Karawangsatu.com - Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), untuk periode 2022–2024.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti cukup, dan seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan para tersangka terdiri dari pejabat negara hingga pengusaha, antara lain LHB dari Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta beberapa direktur perusahaan swasta yang bergerak di industri kelapa sawit.
“Penetapan ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mendalam, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang, Selasa (10/2/2026).
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah membatasi ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, dan pengenaan Bea Keluar serta Pungutan Sawit (Levy).
Namun, penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil dengan menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya untuk residu, sehingga ekspor dilakukan seolah bukan CPO dan menghindari kewajiban negara.
Selain itu, ditemukan indikasi adanya “kickback” kepada oknum pejabat untuk melancarkan proses administrasi ekspor. Para tersangka diduga aktif menyusun dan menggunakan mekanisme penyimpangan tersebut, merugikan negara dan melemahkan tata kelola komoditas strategis nasional.
Dampak kasus ini cukup luas. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian ekspor dan mengancam kepastian hukum serta rasa keadilan publik.
“Kerugian keuangan negara sementara diperkirakan antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, terkonsentrasi pada kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan,” tambah Anang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah terhadap komoditas strategis dan lemahnya penerapan regulasi di sektor kelapa sawit.
Praktik penyimpangan klasifikasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat mendorong pengulangan perilaku serupa di masa depan.
• NP

Post a Comment