Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Diduga Persaingan Usaha, Kuasa Hukum Tersangka Desak Polda Riau Gelar Perkara Ulang Diduga Persaingan Usaha, Kuasa Hukum Tersangka Desak Polda Riau Gelar Perkara Ulang

Diduga Persaingan Usaha, Kuasa Hukum Tersangka Desak Polda Riau Gelar Perkara Ulang

Mustapid
Mustapid
20 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto: Kuasa hukum tersangka, Sorta Hernawati Hutasoit

Karawangsatu.com - Medan | Pihak keluarga JFS (36), tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang ditangani Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, mendesak Polda Riau untuk segera mengevaluasi proses penyelidikan dan kinerja penyidik. 

Melalui kuasa hukumnya, Sorta Hernawati Hutasoit, mereka menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang hingga kriminalisasi terhadap kliennya.

Sorta menyebut, penetapan tersangka terhadap JFS diduga dipaksakan dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP 2023, khususnya Pasal 473 huruf (b). 

Ia menegaskan bahwa korban, Husi, disebut telah berusia 19–20 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai anak.

“Berdasarkan ketentuan hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang dianggap dewasa apabila telah berusia 18 tahun atau pernah menikah. Dengan demikian, pasal yang disangkakan tidak tepat,” ujar Sorta dalam keterangannya, Kamis (19/3) di Medan.

Dugaan Proses Hukum Prematur

Kuasa hukum menilai penyidik Polsek Kandis bertindak tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka. JFS disebut langsung ditangkap dan ditahan tanpa surat perintah resmi, serta tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Menurut Sorta, penyidik hanya mengandalkan keterangan korban tanpa verifikasi mendalam. Ia juga membantah adanya bukti visum seperti yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Klien kami menegaskan perbuatan itu tidak pernah terjadi. Bahkan laporan baru dibuat pada 11 Maret 2026, sementara kejadian yang dituduhkan disebut terjadi Januari 2026,” jelasnya.

Dugaan Motif Persaingan Usaha

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menduga kasus ini tidak murni pidana, melainkan berkaitan dengan persaingan usaha yang melibatkan oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan aparat.

Selain itu, mereka juga menyoroti pemberitaan di sejumlah media online yang dinilai telah mencemarkan nama baik JFS, dengan tudingan bahwa ia kerap memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Padahal, menurut keterangan kliennya dalam BAP, JFS sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Baru, Jalan Pekanbaru–Kandis Km 79, dengan jam kerja dari pukul 03.30 WIB hingga 20.00 WIB, sehingga jarang berada di rumah.

Keterangan Tambahan dari Pihak Keluarga

Dalam BAP, lanjut Sorta, juga disebutkan bahwa korban memiliki perilaku kurang sopan dan kerap lalai dalam bekerja, termasuk insiden anak majikan yang tersiram air panas akibat kelalaian.

Sementara itu, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi, mengaku korban sering keluar rumah hingga larut malam, bahkan sampai pukul 01.00 WIB.

Ia pun memohon perhatian dari Herry Heryawan selaku Kapolda Riau agar memberikan keadilan bagi suaminya.

“Saya berharap Bapak Kapolda bisa melihat kasus ini secara objektif dan adil. Suami saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Desakan Evaluasi dan Profesionalitas

Kuasa hukum menilai penanganan perkara dengan nomor laporan LP/B/26/III/2026 tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan aparat, yang berpotensi mencoreng citra Polri.

Mereka mendesak agar dilakukan gelar perkara ulang secara objektif oleh Bag Wassidik Polda Riau, serta evaluasi terhadap penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis.

“Ini bertentangan dengan semangat Polri Presisi yang diusung Listyo Sigit Prabowo. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” tutup Sorta. (***)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Ungkap Pencurian Rp81,7 Juta di Tangerang, Orang Dalam Diduga Jadi Otak Kejahatan

Mustapid- April 07, 2026 0
Polisi Ungkap Pencurian Rp81,7 Juta di Tangerang, Orang Dalam Diduga Jadi Otak Kejahatan
Foto :  Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan industri Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga. Karawangsat…

Most Popular

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
DPRD Karawang Minta Parkir RSUD Digratiskan, Didukung Tokoh Pemuda Desa Sukaharja

DPRD Karawang Minta Parkir RSUD Digratiskan, Didukung Tokoh Pemuda Desa Sukaharja

April 01, 2026
Transisi Kilat di KADIN Karawang, Aris Susanto Pegang Kendali Sisa Masa Jabatan

Transisi Kilat di KADIN Karawang, Aris Susanto Pegang Kendali Sisa Masa Jabatan

April 02, 2026

Recent Comments

Editor Post

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026

Popular Post

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
DPRD Karawang Minta Parkir RSUD Digratiskan, Didukung Tokoh Pemuda Desa Sukaharja

DPRD Karawang Minta Parkir RSUD Digratiskan, Didukung Tokoh Pemuda Desa Sukaharja

April 01, 2026
Transisi Kilat di KADIN Karawang, Aris Susanto Pegang Kendali Sisa Masa Jabatan

Transisi Kilat di KADIN Karawang, Aris Susanto Pegang Kendali Sisa Masa Jabatan

April 02, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber