Diduga Persaingan Usaha, Kuasa Hukum Tersangka Desak Polda Riau Gelar Perkara Ulang
![]() |
| Foto: Kuasa hukum tersangka, Sorta Hernawati Hutasoit |
Karawangsatu.com - Medan | Pihak keluarga JFS (36), tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang ditangani Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, mendesak Polda Riau untuk segera mengevaluasi proses penyelidikan dan kinerja penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, Sorta Hernawati Hutasoit, mereka menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang hingga kriminalisasi terhadap kliennya.
Sorta menyebut, penetapan tersangka terhadap JFS diduga dipaksakan dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP 2023, khususnya Pasal 473 huruf (b).
Ia menegaskan bahwa korban, Husi, disebut telah berusia 19–20 tahun, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai anak.
“Berdasarkan ketentuan hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang dianggap dewasa apabila telah berusia 18 tahun atau pernah menikah. Dengan demikian, pasal yang disangkakan tidak tepat,” ujar Sorta dalam keterangannya, Kamis (19/3) di Medan.
Dugaan Proses Hukum Prematur
Kuasa hukum menilai penyidik Polsek Kandis bertindak tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka. JFS disebut langsung ditangkap dan ditahan tanpa surat perintah resmi, serta tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Menurut Sorta, penyidik hanya mengandalkan keterangan korban tanpa verifikasi mendalam. Ia juga membantah adanya bukti visum seperti yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Klien kami menegaskan perbuatan itu tidak pernah terjadi. Bahkan laporan baru dibuat pada 11 Maret 2026, sementara kejadian yang dituduhkan disebut terjadi Januari 2026,” jelasnya.
Dugaan Motif Persaingan Usaha
Lebih jauh, pihak kuasa hukum menduga kasus ini tidak murni pidana, melainkan berkaitan dengan persaingan usaha yang melibatkan oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan aparat.
Selain itu, mereka juga menyoroti pemberitaan di sejumlah media online yang dinilai telah mencemarkan nama baik JFS, dengan tudingan bahwa ia kerap memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Padahal, menurut keterangan kliennya dalam BAP, JFS sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Baru, Jalan Pekanbaru–Kandis Km 79, dengan jam kerja dari pukul 03.30 WIB hingga 20.00 WIB, sehingga jarang berada di rumah.
Keterangan Tambahan dari Pihak Keluarga
Dalam BAP, lanjut Sorta, juga disebutkan bahwa korban memiliki perilaku kurang sopan dan kerap lalai dalam bekerja, termasuk insiden anak majikan yang tersiram air panas akibat kelalaian.
Sementara itu, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi, mengaku korban sering keluar rumah hingga larut malam, bahkan sampai pukul 01.00 WIB.
Ia pun memohon perhatian dari Herry Heryawan selaku Kapolda Riau agar memberikan keadilan bagi suaminya.
“Saya berharap Bapak Kapolda bisa melihat kasus ini secara objektif dan adil. Suami saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Desakan Evaluasi dan Profesionalitas
Kuasa hukum menilai penanganan perkara dengan nomor laporan LP/B/26/III/2026 tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan aparat, yang berpotensi mencoreng citra Polri.
Mereka mendesak agar dilakukan gelar perkara ulang secara objektif oleh Bag Wassidik Polda Riau, serta evaluasi terhadap penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis.
“Ini bertentangan dengan semangat Polri Presisi yang diusung Listyo Sigit Prabowo. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” tutup Sorta. (***)

Post a Comment