Search
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Home Kejati Sumut Resmi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Mantan Kepala KSOP Belawan Kejati Sumut Resmi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Mantan Kepala KSOP Belawan

Kejati Sumut Resmi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Mantan Kepala KSOP Belawan

Mustapid
Mustapid
27 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan. (Ist)

Karawangsatu.com - Medan | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan. Seorang mantan pejabat kunci kini ikut terseret.

Tersangka baru berinisial RVL (61), yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, resmi ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan penetapan itu bukan tanpa dasar. “Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Modus: Data Kapal “Dimanipulasi”

Kasus ini berakar pada dugaan penyimpangan pengelolaan PNBP dari jasa pemanduan dan penundaan kapal—sektor vital yang menjadi salah satu sumber pemasukan negara di pelabuhan.

Secara aturan, kapal berukuran di atas 500 Gross Ton (GT) wajib menggunakan jasa pandu tunda saat memasuki wilayah perairan tertentu. Namun, penyidik menemukan kejanggalan serius: tidak semua kapal yang seharusnya tercatat justru masuk dalam data resmi.

Data yang dimaksud bersumber dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024. Dalam praktiknya, sejumlah kapal yang memenuhi kewajiban diduga “dihilangkan” dari laporan rekonsiliasi yang ditandatangani para pejabat terkait—termasuk RVL saat menjabat.

Akibat manipulasi data tersebut, potensi pemasukan negara dari sektor PNBP diduga bocor hingga miliaran rupiah.

Sudah Empat Tersangka

Penetapan RVL menambah daftar tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain berinisial WH, MLA, dan SHS.

Peran masing-masing masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal pengelolaan pelabuhan.

Langsung Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumut.

Jerat Hukum Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membuka peluang hukuman berat, termasuk pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Perkara Masih Berkembang

Kejati Sumut memastikan penyidikan belum berhenti. Fokus berikutnya adalah menghitung secara pasti kerugian negara serta menelusuri aliran dana.

“Perkara ini akan terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Rizaldi.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di sektor strategis pelabuhan—ruang yang seharusnya menjadi pintu pemasukan negara, namun justru diduga dimanfaatkan untuk praktik korupsi terselubung.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Tak Ada Ruang Netral! Instruksi Keras MPC Karawang Untuk Menangkan Rafiudin Firdaus

Mustapid- April 11, 2026 0
Tak Ada Ruang Netral! Instruksi Keras MPC Karawang Untuk Menangkan Rafiudin Firdaus
Foto :  Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, Abdul Aziz. (Ist) Karawangsatu.com - Karawang  | Ketua Majelis Pimpinan Cabang…

Most Popular

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

April 06, 2026
Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Estafet Kepala Sekolah, SMAN 1 Batujaya Hadirkan Pemimpin Baru Dengan Semangat Prestasi

Estafet Kepala Sekolah, SMAN 1 Batujaya Hadirkan Pemimpin Baru Dengan Semangat Prestasi

April 07, 2026

Recent Comments

Editor Post

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026

Popular Post

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

Aksi Besar APDESI di Karawang Berakhir Kondusif

April 06, 2026
Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Estafet Kepala Sekolah, SMAN 1 Batujaya Hadirkan Pemimpin Baru Dengan Semangat Prestasi

Estafet Kepala Sekolah, SMAN 1 Batujaya Hadirkan Pemimpin Baru Dengan Semangat Prestasi

April 07, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber