Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Kontroversi Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, KPK Didesak Tegakkan Asas Kesetaraan Kontroversi Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, KPK Didesak Tegakkan Asas Kesetaraan

Kontroversi Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, KPK Didesak Tegakkan Asas Kesetaraan

Mustapid
Mustapid
24 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Foto : Yaqut Cholil Qoumas. (Net)

Karawangsatu.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK. 

Langkah ini diambil di tengah sorotan publik yang mempertanyakan transparansi dan konsistensi lembaga antirasuah tersebut.

Namun hingga Selasa (24/3/2026) pagi, Yaqut belum juga dikembalikan ke rutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.

“Sejak tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan,” ujar Budi. 

Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian administratif sebelum pengembalian status penahanan ke rutan.

Di tengah polemik tersebut, KPK memastikan penyidikan perkara tetap berjalan. Penyidik disebut terus melengkapi berkas agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini mencuat bukan hanya karena substansi dugaan korupsi kuota haji, tetapi juga karena perubahan status penahanan yang dinilai janggal. 

Sebelumnya, KPK mengakui telah mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam, berdasarkan permohonan keluarga.

Keputusan itu menuai kritik karena dinilai berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Publik mempertanyakan mengapa tersangka kasus korupsi dengan dampak luas dapat memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penahanan.

Sorotan semakin menguat setelah Silvia Harefa mengungkap bahwa Yaqut tidak terlihat lagi di Rutan KPK sejak malam pengalihan status tersebut. Pernyataan itu memicu spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat, bahkan di antara sesama tahanan.

KPK menepis anggapan bahwa pengalihan tersebut terkait kondisi kesehatan. Menurut Budi, keputusan murni didasarkan pada permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, perubahan sikap KPK yang kemudian mengembalikan status penahanan ke rutan memperlihatkan adanya tekanan publik yang signifikan. Di satu sisi, langkah ini dapat dibaca sebagai koreksi institusional. 

Namun di sisi lain, hal tersebut juga menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah.

Kasus Yaqut kini bukan hanya soal dugaan korupsi kuota haji, tetapi juga ujian kredibilitas KPK dalam menjaga independensi dan kepercayaan publik. 

Transparansi dalam setiap keputusan, terutama yang menyangkut perlakuan terhadap tersangka, menjadi kunci agar lembaga ini tetap berdiri di atas prinsip keadilan yang setara.

Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, publik menanti apakah KPK mampu membawa perkara ini hingga pengadilan dengan standar profesionalisme yang tak menyisakan ruang bagi keraguan.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang

Mustapid- May 25, 2026 0
PT Pratama Laporkan PT BAS dan BTN Ke Kejari Karawang
Foto : K uasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH., MH. Karawangsatu.com -  Karawang | Belum usai polemik dugaan kredit fiktif yang menyeret BTN Cabang K…

Most Popular

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

Tak Hadiri RDP DPRD Karawang, Koperasi Pindodeli Dinilai Tak Punya Itikad Baik Selesaikan Dana Korban

May 21, 2026
Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

Aksi Nyata FWJI Tangkot, Santunan Rutin untuk Yatim, Dhuafa dan Disabilitas di Tangerang

May 21, 2026
Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

Emih Elyana Resmi Duduki Kembali Kursi BPD Waringinjaya Periode 2026–2034

May 20, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber