Pelantikan Tim PTSL 2026, Kantor Pertanahan Karawang Targetkan 5.000 Sertifikat Tanah
![]() |
| Foto; Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang resmi melantik Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 pada Senin (9/3/2026) |
Karawangsatu.com - Karawang | Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang resmi melantik Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 pada Senin (9/3/2026). Pelantikan ini menjadi langkah awal percepatan pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan menetapkan dua tim PTSL yang akan bertugas menjalankan rangkaian proses pendaftaran tanah, mulai dari pendataan, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat.
Program ini akan dilaksanakan di 35 desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi penetapan (Penlok) PTSL tahun 2026 di Kabupaten Karawang.
Melalui pembentukan tim ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menargetkan penerbitan 5.000 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi masyarakat sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Target tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL tidak hanya bergantung pada kinerja tim di lapangan, tetapi juga membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak.
“Program PTSL ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Kami berharap seluruh tim dapat bekerja dengan integritas, profesionalisme, serta menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat agar target penerbitan sertipikat tahun ini dapat tercapai,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, keterlibatan aktif masyarakat sangat penting agar proses pendataan dan pengukuran tanah dapat berjalan lancar serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan PTSL, pemerintah berharap proses pendaftaran tanah di Kabupaten Karawang dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Selain memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
• NP

Post a Comment