Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Penegakan Hukum Sektor Tambang, Kejagung Tahan ST Dijerat Pasal Tipikor dan KUHP Penegakan Hukum Sektor Tambang, Kejagung Tahan ST Dijerat Pasal Tipikor dan KUHP

Penegakan Hukum Sektor Tambang, Kejagung Tahan ST Dijerat Pasal Tipikor dan KUHP

Mustapid
Mustapid
28 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial ST dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara. (Ist)

Karawangsatu.com - Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial ST dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara.

ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor tambang yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyidikan intensif.

Kasus ini menyeret dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan tambang batu bara yang berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025. Penetapan ST menjadi bagian dari pengembangan perkara yang menunjukkan adanya praktik ilegal yang sistematis dan berkelanjutan.

Operasi Tambang Ilegal Pasca Pencabutan Izin

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas PT AKT seharusnya telah berhenti sejak 2017, menyusul terbitnya keputusan Kementerian ESDM yang mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut.

Namun, penyidik menemukan bahwa tersangka diduga tetap menjalankan operasi tambang secara ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Tidak hanya itu, hasil tambang juga diduga tetap dipasarkan tanpa izin resmi.

Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta dugaan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan pengawasan.

Modus: Dokumen Ilegal hingga Penjualan Melawan Hukum

Dalam operasionalnya, ST melalui PT AKT dan jaringan afiliasinya diduga:

  • Tetap melakukan penambangan meski izin telah dicabut

  • Menggunakan dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum

  • Menjual hasil tambang secara ilegal

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian dalam jumlah signifikan. Saat ini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Jerat Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Sebagai bagian dari proses hukum, ST telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik ilegal di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan. 

Penindakan terhadap dugaan korupsi ini juga diharapkan menjadi langkah korektif dalam memperbaiki tata kelola industri tambang agar lebih bersih dan berkelanjutan.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Ungkap Pencurian Rp81,7 Juta di Tangerang, Orang Dalam Diduga Jadi Otak Kejahatan

Mustapid- April 07, 2026 0
Polisi Ungkap Pencurian Rp81,7 Juta di Tangerang, Orang Dalam Diduga Jadi Otak Kejahatan
Foto :  Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan industri Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga. Karawangsat…

Most Popular

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
DPRD Karawang Minta Parkir RSUD Digratiskan, Didukung Tokoh Pemuda Desa Sukaharja

DPRD Karawang Minta Parkir RSUD Digratiskan, Didukung Tokoh Pemuda Desa Sukaharja

April 01, 2026
Transisi Kilat di KADIN Karawang, Aris Susanto Pegang Kendali Sisa Masa Jabatan

Transisi Kilat di KADIN Karawang, Aris Susanto Pegang Kendali Sisa Masa Jabatan

April 02, 2026

Recent Comments

Editor Post

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026

Popular Post

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
DPRD Karawang Minta Parkir RSUD Digratiskan, Didukung Tokoh Pemuda Desa Sukaharja

DPRD Karawang Minta Parkir RSUD Digratiskan, Didukung Tokoh Pemuda Desa Sukaharja

April 01, 2026
Transisi Kilat di KADIN Karawang, Aris Susanto Pegang Kendali Sisa Masa Jabatan

Transisi Kilat di KADIN Karawang, Aris Susanto Pegang Kendali Sisa Masa Jabatan

April 02, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber