Santunan Darurat Rp 50 Juta Dari Pemkab Karawang Ringankan Beban Keluarga Korban Kecelakaan
Karawangsatu.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan respons cepat dan konkret terhadap musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa warganya di Majalengka. Pada Jumat (27/3), Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, didampingi Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah, kembali menyerahkan santunan kepada keluarga korban, khususnya yang berasal dari Kecamatan Rengasdengklok dan Kutawaluya.
Langkah ini diambil setelah keluarga korban tidak dapat menerima santunan dari Jasa Raharja akibat terbentur aturan administratif. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah memilih hadir sebagai penopang, bukan sekadar simbol empati.
“Karena pihak keluarga tidak bisa menerima santunan dari Jasa Raharja, kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang memberikan santunan sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp10 juta untuk korban luka berat,” tegas Aep.
Dana santunan tersebut merupakan gabungan dari Rp10 juta yang bersumber dari Baznas serta Rp40 juta dari kas Pemerintah Daerah.
Skema ini menunjukkan kolaborasi antara lembaga zakat dan pemerintah dalam merespons situasi darurat yang menyentuh aspek kemanusiaan.
Tak hanya menyerahkan bantuan materi, Aep juga menyampaikan duka mendalam atas tragedi tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, saya menyampaikan belasungkawa yang setulus-tulusnya kepada seluruh keluarga korban. Semoga yang berpulang diberikan tempat terbaik di sisi-Nya, dan yang sedang dalam masa pemulihan diberikan kekuatan serta kesembuhan,” ujarnya.
Lebih jauh, Aep menekankan bahwa santunan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga korban di tengah situasi sulit. Ia juga mendoakan agar para korban luka segera pulih.
Peristiwa ini sekaligus menyoroti persoalan klasik dalam penyaluran santunan kecelakaan ketika regulasi tidak mampu mengakomodasi seluruh korban, celah itu kerap harus ditutup oleh inisiatif pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, langkah Pemkab Karawang menjadi contoh nyata kehadiran negara di tingkat lokal, meski juga menyisakan pertanyaan tentang fleksibilitas sistem perlindungan sosial yang ada.
• Irfan Sahab


Post a Comment