Satnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu di Tarogong Kidul, 31 Paket Narkotika Disita
![]() |
| Ilustrasi (Ist) |
Karawangsatu.com - Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta puluhan paket sabu yang siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 di kawasan Perum Bumi Jaya Asri II, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS (36) dan HK (33), keduanya merupakan warga Kabupaten Garut.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 31 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,35 gram dan berat netto 4,25 gram,” ujar AKP Usep Sudirman, Selasa (17/3/2026).
Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip kecil hingga sedotan yang dilapisi lakban. Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, lengkap dengan percakapan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku RS diketahui memperoleh sabu dari seseorang yang menggunakan akun WhatsApp berinisial “MH”. Hingga saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan dan menjadi target pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.
AKP Usep menjelaskan, kedua pelaku rencananya akan memecah paket sabu tersebut dan menyimpannya di sejumlah titik sesuai arahan dari pemasok. Metode tersebut dikenal dengan istilah mapping, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu sebelum kemudian diedarkan kembali.
Namun sebelum sempat menjalankan rencana tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Garut lebih dulu melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dari hasil interogasi, RS diketahui berperan sebagai pengendali barang, sementara HK membantu dalam proses pengambilan dan rencana penyimpanan sabu di beberapa lokasi. Kedua pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam aktivitas tersebut dengan imbalan berupa uang serta narkotika untuk dikonsumsi.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang dikenal dengan inisial MH,” tambah AKP Usep.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut serta mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
• ded

Post a Comment