Setelah di Laporkan Ke Kejati Jabar Oleh LSM Ganas, Kini Kasusnya di Tangani Kejari Kabupaten Bekasi
![]() |
| Foto : Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Ist) |
Karawangsatu.com - Bekasi | Dugaan kesalahan penganggaran bernilai fantastis di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi mulai memasuki tahap penelaahan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi melimpahkan laporan pengaduan masyarakat yang diajukan LSM Ganas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan wilayahnya.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan LSM Ganas bernomor 0011/DPP/GSNAS/IX/2025 tertanggal 14 November 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan kesalahan penganggaran yang terjadi secara berulang sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024 di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi.
Surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tercatat dengan nomor B.2011/M.2.5.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Intinya, penanganan laporan diminta untuk diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi karena berada dalam wilayah hukumnya.
LSM Ganas dalam laporannya menyoroti dugaan kesalahan penganggaran yang disebut terjadi berulang dalam tiga tahun terakhir. Nilai potensi penyimpangan yang disorot bahkan disebut mencapai sekitar Rp139 miliar.
Ketua Umum LSM Ganas, Brian Sakti, menilai pelimpahan laporan tersebut merupakan pintu awal untuk mengungkap secara terang apakah persoalan itu sekadar kesalahan administratif atau mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Dengan dilimpahkannya laporan ini ke Kejari Kabupaten Bekasi, kami berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelaahan dan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Brian.
Ia menegaskan, publik berhak mengetahui secara jelas duduk perkara kesalahan penganggaran yang diduga terjadi berulang di lembaga pengelola keuangan daerah tersebut.
LSM Ganas juga mendorong agar kejaksaan segera memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kesalahan penganggaran tersebut.
“Jika memang hanya kesalahan administratif tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun bila ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum harus berjalan tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas pelimpahan laporan tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat nilai anggaran yang disorot mencapai ratusan miliar rupiah serta menyangkut lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.
• NP

Post a Comment