Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Setelah Viral, Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun di Cilamaya Kulon Karawang Akhirnya Naik Ke Tahap Penyidikan Setelah Viral, Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun di Cilamaya Kulon Karawang Akhirnya Naik Ke Tahap Penyidikan

Setelah Viral, Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun di Cilamaya Kulon Karawang Akhirnya Naik Ke Tahap Penyidikan

Mustapid
Mustapid
14 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan. (Ist)

Karawangsatu.com - Karawang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Karawang tengah menangani kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Kasus tersebut dilaporkan oleh nenek korban berinisial C (56) melalui laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terlapor dalam kasus ini merupakan tetangga korban sendiri, seorang pria lanjut usia berinisial WT (80).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan rangkaian penyelidikan.

“Petugas sudah melakukan penyelidikan, kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Cep Wildan.

Menurutnya, peristiwa tersebut mulai terungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial AT (6) sedang bermain di depan rumahnya. 

Namun ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumahnya, korban tiba-tiba menunjukkan reaksi ketakutan, berteriak sambil menutup wajahnya dan memanggil neneknya.

Melihat kondisi cucunya, pelapor kemudian menenangkan korban dan mencoba menanyakan apa yang terjadi. Korban sempat mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.

Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan bahwa sebelumnya ia diduga pernah mengalami perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh terlapor di rumah pelaku pada Juli 2025.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami gangguan kesehatan serta menunjukkan tanda-tanda trauma. Keluarga korban kemudian memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.

Cep Wildan menjelaskan, hingga kini penyidik telah melakukan berbagai langkah penanganan perkara. Di antaranya pembuatan administrasi penyelidikan, pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1 kepada pelapor, serta pengambilan hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Karawang sebagai bukti medis.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap korban, sejumlah saksi, serta terlapor setelah sebelumnya mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Untuk memastikan kondisi psikologis korban, penyidik juga mengirimkan surat permohonan pemeriksaan psikologi anak ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pasal tersebut mengatur pidana berat terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan karena korban merupakan anak di bawah umur.

Polres Karawang menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius guna memberikan perlindungan hukum bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

LBH Harimau Raya Berbagi Bingkisan Lebaran, Perkuat Solidaritas Antar Anggota

Mustapid- March 15, 2026 0
LBH Harimau Raya Berbagi Bingkisan Lebaran, Perkuat Solidaritas Antar Anggota
Foto:  Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menggelar kegiatan berbagi bingkisan Lebaran kepada para anggota.…

Most Popular

Pelantikan PRIMA DMI Jabar 2026–2030, Dari Masjid Bangun Gerakan Moral dan Kepedulian Sosial

Pelantikan PRIMA DMI Jabar 2026–2030, Dari Masjid Bangun Gerakan Moral dan Kepedulian Sosial

March 15, 2026
Ujang Suhana Ingatkan Pemerintah, Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengelola SPPG

Ujang Suhana Ingatkan Pemerintah, Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengelola SPPG

March 09, 2026
Pemprov DKI Hadirkan Sembako Rp100 Ribu di Bazar Ramadan Balai Kota, Warga Serbu Paket Murah

Pemprov DKI Hadirkan Sembako Rp100 Ribu di Bazar Ramadan Balai Kota, Warga Serbu Paket Murah

March 11, 2026

Recent Comments

Editor Post

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

Eks Pejabat Karawang Kritik Oknum Humas UNSIKA, Dinilai Gagal Bangun Citra Kampus

February 23, 2026
Mahasiswa Karawang Desak Audit TBBM Dawuan, Ancaman Ledakan Mengintai Permukiman

Mahasiswa Karawang Desak Audit TBBM Dawuan, Ancaman Ledakan Mengintai Permukiman

March 04, 2026
Polres Karawang Gelar Gerakan Pangan Murah, Pastikan Kebutuhan Pokok Terjangkau di Ramadan 2026

Polres Karawang Gelar Gerakan Pangan Murah, Pastikan Kebutuhan Pokok Terjangkau di Ramadan 2026

February 23, 2026

Popular Post

Pelantikan PRIMA DMI Jabar 2026–2030, Dari Masjid Bangun Gerakan Moral dan Kepedulian Sosial

Pelantikan PRIMA DMI Jabar 2026–2030, Dari Masjid Bangun Gerakan Moral dan Kepedulian Sosial

March 15, 2026
Ujang Suhana Ingatkan Pemerintah, Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengelola SPPG

Ujang Suhana Ingatkan Pemerintah, Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengelola SPPG

March 09, 2026
Pemprov DKI Hadirkan Sembako Rp100 Ribu di Bazar Ramadan Balai Kota, Warga Serbu Paket Murah

Pemprov DKI Hadirkan Sembako Rp100 Ribu di Bazar Ramadan Balai Kota, Warga Serbu Paket Murah

March 11, 2026

Labels

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber