Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Ujang Suhana Ingatkan Pemerintah, Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengelola SPPG Ujang Suhana Ingatkan Pemerintah, Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengelola SPPG

Ujang Suhana Ingatkan Pemerintah, Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Pengelola SPPG

Mustapid
Mustapid
10 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto : Praktisi Hukum, Ujang Suhana 

Karawangsatu.com - Karawang | Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH menyampaikan klarifikasi sekaligus kritik keras terhadap pernyataan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, Dadan Hindayana, yang menyebut bahwa pihak yang memposting makanan penyebab keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ujang Suhana, penerapan hukum seperti itu berpotensi menciptakan ketidakadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

“Jika orang tua atau guru yang memposting kondisi makanan beracun justru dijerat UU ITE, maka ini menjadi bentuk ketidakadilan yang sangat nyata. Hukum seolah tidak lagi berdiri pada prinsip keadilan, tetapi bisa dipengaruhi oleh kekuatan jabatan dan kekuasaan,” tegas Ujang.

Ia menilai bahwa Undang-Undang ITE tidak seharusnya digunakan untuk menjerat masyarakat yang menyampaikan informasi terkait keselamatan anak-anak sekolah.

Kritik Terhadap Pernyataan BGN

Ujang Suhana menegaskan bahwa orang tua maupun guru yang mengunggah informasi mengenai dugaan makanan beracun pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru sedang menjalankan tanggung jawab moral untuk melindungi anak-anak.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi siswa sekolah.

Namun menurut Ujang, laporan dari lapangan sering kali tidak sejalan dengan laporan resmi yang menyebut makanan selalu dalam kondisi baik.

“Selama ini laporan yang disampaikan kepada Presiden selalu menyebutkan makanan MBG bagus, higienis, dan bergizi. Tetapi di lapangan ada fakta yang berbeda, bahkan sampai menimbulkan keracunan pada siswa,” katanya.

Ia menilai bahwa orang tua atau guru yang mempublikasikan kondisi tersebut tidak bisa dipidana, karena tindakan mereka justru merupakan bentuk peringatan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

UU ITE Dinilai Tidak Tepat Diterapkan

Ujang menjelaskan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini tidak relevan. Ia merujuk pada Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia, khususnya Pasal 27 ayat (1), yang menurutnya tidak memiliki hubungan dengan tindakan memberikan peringatan mengenai potensi bahaya kesehatan.

Menurutnya, unggahan tersebut justru merupakan bentuk informasi publik yang bertujuan melindungi keselamatan anak-anak, bukan untuk menyebarkan kebencian atau merugikan pihak lain.

“Orang tua dan guru tidak memiliki niat jahat. Mereka hanya memberi peringatan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” ujarnya.

Pihak Yang Seharusnya Bertanggung Jawab

Ujang Suhana menegaskan bahwa fokus penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan.

Menurutnya, beberapa pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana antara lain:

  1. Pengelola MBG
    Jika terbukti memproduksi atau menyajikan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mereka dapat dijerat Pasal 140 UU Pangan.

  2. Pengawas dan pengelola distribusi makanan
    Apabila terjadi kelalaian dalam pengawasan sehingga makanan berbahaya tetap disajikan kepada siswa.

  3. Pejabat atau pihak terkait dalam pengawasan program
    Jika terbukti lalai sehingga mengakibatkan korban sakit atau meninggal dunia.

Kelalaian yang menyebabkan orang sakit, luka berat, bahkan meninggal dunia dapat dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Dorongan Transparansi dan Perlindungan Anak

Ujang juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program MBG agar tujuan program benar-benar tercapai.

Ia menilai kritik dan laporan dari masyarakat harus dilihat sebagai bentuk pengawasan publik, bukan ancaman bagi pemerintah.

“Jika ada makanan yang menyebabkan keracunan, yang harus diperbaiki adalah sistem pengelolaan dan pengawasannya. Jangan justru membungkam orang yang menyampaikan fakta di lapangan,” kata Ujang.

Ia menambahkan bahwa masyarakat, orang tua, dan guru seharusnya dihargai karena telah membantu melindungi keselamatan anak-anak sekolah.

“Keselamatan anak harus menjadi prioritas utama. Hukum tidak boleh digunakan untuk menekan masyarakat yang berani menyampaikan kebenaran,” pungkasnya.


• NP 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Terpilih Sebagai Ketua Umum, Egy Bastyan Siap Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Mitra Dapur Indonesia

Mustapid- June 21, 2026 0
Terpilih Sebagai Ketua Umum, Egy Bastyan Siap Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Mitra Dapur Indonesia
Foto :  Egy Bastyan  Karawangsatu.com -  Jakarta | Babak baru kepemimpinan di Forum Himpunan Mitra Dapur Indonesia Emas resmi dimulai. Egy Bastyan Hermawan te…

Most Popular

Lewat Market Day P5, SDN Pancawati II Cetak Generasi Kreatif, Mandiri, dan Berjiwa Wirausaha

Lewat Market Day P5, SDN Pancawati II Cetak Generasi Kreatif, Mandiri, dan Berjiwa Wirausaha

June 17, 2026
Terharu Lihat Perjuangan Guru, Anggota DPRD Soroti Keterbatasan Fasilitas Yayasan Alfa Raudhatut Thalibin

Terharu Lihat Perjuangan Guru, Anggota DPRD Soroti Keterbatasan Fasilitas Yayasan Alfa Raudhatut Thalibin

June 17, 2026
Kadishub Karawang Muhana Bantah Tuduhan Hamili Perempuan, Tantang Pembuktian Ilmiah Lewat Tes DNA

Kadishub Karawang Muhana Bantah Tuduhan Hamili Perempuan, Tantang Pembuktian Ilmiah Lewat Tes DNA

June 17, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Lewat Market Day P5, SDN Pancawati II Cetak Generasi Kreatif, Mandiri, dan Berjiwa Wirausaha

Lewat Market Day P5, SDN Pancawati II Cetak Generasi Kreatif, Mandiri, dan Berjiwa Wirausaha

June 17, 2026
Terharu Lihat Perjuangan Guru, Anggota DPRD Soroti Keterbatasan Fasilitas Yayasan Alfa Raudhatut Thalibin

Terharu Lihat Perjuangan Guru, Anggota DPRD Soroti Keterbatasan Fasilitas Yayasan Alfa Raudhatut Thalibin

June 17, 2026
Kadishub Karawang Muhana Bantah Tuduhan Hamili Perempuan, Tantang Pembuktian Ilmiah Lewat Tes DNA

Kadishub Karawang Muhana Bantah Tuduhan Hamili Perempuan, Tantang Pembuktian Ilmiah Lewat Tes DNA

June 17, 2026

Labels

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Sosial

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber