Baru Dilantik Prabowo Subianto, Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus
![]() |
| Foto: Penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara. (Net) |
Karawangsatu.com - Jakarta | Penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara menjadi sorotan tajam publik.
Tidak hanya karena posisinya sebagai pengawas pelayanan publik, tetapi juga karena laporan kekayaannya yang relatif moderat dibanding profil jabatan strategis yang diembannya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Maret 2026, total kekayaan Hery tercatat sebesar Rp4,17 miliar.
Angka ini bahkan mengalami penurunan sekitar Rp101,5 juta dibandingkan laporan tahun sebelumnya.
Komposisi kekayaan tersebut didominasi oleh aset properti senilai Rp2,35 miliar. Dua bidang utama tercatat, yakni rumah di Jakarta Timur senilai Rp1,8 miliar serta properti di Cirebon senilai Rp550 juta.
Di luar itu, kepemilikan kendaraan mencapai Rp595 juta, termasuk sepeda motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 dan mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025.
Hery juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp685,9 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp539,6 juta. Secara keseluruhan, profil kekayaan ini menggambarkan kondisi finansial yang tidak mencolok untuk pejabat setingkat pimpinan lembaga negara.
Namun, angka-angka tersebut kini berada di bawah bayang-bayang dugaan korupsi yang sedang diusut. Kasus ini menjadi ironi tersendiri, mengingat Ombudsman merupakan lembaga yang selama ini dikenal sebagai penjaga akuntabilitas dan integritas pelayanan publik.
Karier Hery sendiri terbilang panjang di bidang kebijakan publik. Ia pernah menjadi tenaga ahli DPR RI Komisi IX periode 2014–2019, serta menjabat Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode.
Selain itu, ia juga aktif sebagai Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada 2016–2021.
Ironi semakin terasa karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026.
Penangkapan ini tidak hanya berpotensi mengguncang kredibilitas Ombudsman sebagai institusi, tetapi juga menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi negara.
Publik kini menanti transparansi proses hukum serta komitmen penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang jabatan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas bukan sekadar narasi, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga terutama oleh mereka yang berada di garis depan pengawasan publik.
• NP

Post a Comment