Karawang Bukan Tempat Aman Predator Seksual, GMNI Kawal Ketat Kasus Pencabulan
![]() |
| Foto : Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni |
Karawangsatu.com - Karawang | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk bersikap tegas dalam menangani kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Karawang.
GMNI menilai kejahatan seksual bukan tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan serius yang menghancurkan masa depan dan martabat korban.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GMNI Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bermain aman dalam menuntut pelaku kekerasan seksual.
Menurutnya, tuntutan maksimal merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap korban sekaligus pesan tegas bahwa Karawang tidak memberi ruang bagi predator seksual.
“Kejari Karawang jangan main aman. Pelaku pencabulan wajib dituntut dan dihukum maksimal. Kejahatan seksual bukan perkara ringan dan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai urusan pidana administratif. Ini menyangkut kehancuran psikologis korban, martabat manusia, dan rasa keadilan publik,” tegas Tri, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai tuntutan ringan terhadap pelaku pencabulan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.
“Kalau pelaku kejahatan seksual dituntut ringan, itu bukan hanya melukai korban, tetapi juga mengkhianati rasa keadilan publik. Negara jangan sampai terlihat tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pelaku yang merusak masa depan korban,” ujarnya.
Tri juga menolak segala bentuk penyelesaian damai dalam perkara pencabulan. Menurutnya, alasan menjaga nama baik keluarga, institusi, maupun lingkungan kerap dijadikan alat untuk menekan korban agar memilih diam.
“Tidak boleh ada kata damai untuk kejahatan seksual. Jangan bungkus kekerasan seksual dengan narasi kekeluargaan. Yang harus dilindungi adalah korban, bukan kenyamanan pelaku,” katanya.
Selain menuntut penghukuman maksimal, GMNI Karawang juga meminta Kejaksaan Negeri Karawang memastikan proses hukum berjalan dengan perspektif perlindungan korban.
Mulai dari menjaga identitas korban, mencegah intimidasi, hingga memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dan psikologis yang layak.
Menurut Tri, keberanian aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam melindungi korban.
“Kasus ini adalah ujian. Apakah hukum benar-benar berpihak kepada korban atau hanya berhenti pada prosedur. Kejari Karawang harus membuktikan bahwa Karawang bukan tempat aman bagi predator seksual,” tegasnya.
GMNI Karawang memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum selesai. Organisasi itu menegaskan tidak akan tinggal diam apabila penanganan perkara dinilai lemah, tertutup, atau mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Negara tidak boleh absen saat korban membutuhkan keadilan. Pelaku harus dihukum maksimal, korban wajib dilindungi, dan aparat penegak hukum harus berdiri jelas di sisi korban,” pungkas Tri.
• NP

Post a Comment