Search
24 C
en
  • Lingkungan
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Infrastruktur
  • Parlemen
KARAWANG SATU
Search
KARAWANG SATU
Buy template blogger
Home Diduga Jadikan Tunjangan Guru Sebagai Ladang Pungli, Eks Pejabat Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke JPU Diduga Jadikan Tunjangan Guru Sebagai Ladang Pungli, Eks Pejabat Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke JPU

Diduga Jadikan Tunjangan Guru Sebagai Ladang Pungli, Eks Pejabat Dikbudpora Bima Dilimpahkan ke JPU

Mustapid
Mustapid
27 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K.,

Karawangsatu.com - Mataram | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima memasuki babak baru. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Satu-satunya tersangka dalam perkara ini adalah IR, yang saat dugaan tindak pidana terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut," ujar Endriadi, Kamis (26/6/2026).

Diduga Memungut Rp250 Ribu Hingga Rp1 Juta Setiap Triwulan

Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan tersangka terhadap guru-guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kabupaten Bima.

Besaran pungutan bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan. Praktik tersebut diduga berlangsung selama periode 2019 hingga 2025.

Dari hasil penyidikan, total uang yang diduga dipungut dari para guru mencapai Rp276.030.000.

"Jumlah pungutan dari para guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp276.030.000," tegas Endriadi.

Ahli Nilai Masuk Kategori Korupsi

Penyidik menyebut dugaan perbuatan tersangka telah diperkuat melalui keterangan ahli pidana yang menyimpulkan bahwa praktik tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar oleh penyelenggara negara.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil pungutan.

Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Pendidikan

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya akan terus mengusut setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan para guru maupun negara," tegasnya.

Terancam Pasal Pemerasan Dalam UU Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka.


• Rls/sry 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Anggaran Mamin Rapat Rp1,5 Miliar Tuai Perhatian, Camat Rajeg: "Ini Perencanaan Tahunan, Bukan Realisasi Seketika"

Mustapid- June 27, 2026 0
Anggaran Mamin Rapat Rp1,5 Miliar Tuai Perhatian, Camat Rajeg: "Ini Perencanaan Tahunan, Bukan Realisasi Seketika"
Foto :  Camat Rajeg, Oman Apriaman, S.K.M., S.IP., M.Si. , Karawangsatu.com - Tangerang | Sorotan publik terhadap nilai anggaran belanja makanan dan minuman ra…

Most Popular

Tangis Haru Warnai Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Adiarsa Barat II, Kreativitas dan Prestasi Jadi Sorotan

Tangis Haru Warnai Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Adiarsa Barat II, Kreativitas dan Prestasi Jadi Sorotan

June 22, 2026
LBH Arya Mandalika Geruduk Gedung BTN Karawang

LBH Arya Mandalika Geruduk Gedung BTN Karawang

June 22, 2026
Terpilih Sebagai Ketua Umum, Egy Bastyan Siap Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Mitra Dapur Indonesia

Terpilih Sebagai Ketua Umum, Egy Bastyan Siap Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Mitra Dapur Indonesia

June 21, 2026

Recent Comments

Editor Post

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

Modus Paket Tertukar Mengatasnamakan JNE, Warga Subang Kehilangan Rp2 Juta Dalam Sekejap

January 29, 2026
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Rotasi 353 Kepala Sekolah

April 01, 2026
Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

Kritik Keras DPN, DPW Forum BUMDes Jabar Pilih Jalan Mandiri dan Konstitusional

May 13, 2026

Popular Post

Tangis Haru Warnai Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Adiarsa Barat II, Kreativitas dan Prestasi Jadi Sorotan

Tangis Haru Warnai Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Adiarsa Barat II, Kreativitas dan Prestasi Jadi Sorotan

June 22, 2026
LBH Arya Mandalika Geruduk Gedung BTN Karawang

LBH Arya Mandalika Geruduk Gedung BTN Karawang

June 22, 2026
Terpilih Sebagai Ketua Umum, Egy Bastyan Siap Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Mitra Dapur Indonesia

Terpilih Sebagai Ketua Umum, Egy Bastyan Siap Perjuangkan Perlindungan Hukum Bagi Mitra Dapur Indonesia

June 21, 2026

Labels

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Sosial

Populart Categoris

KARAWANG SATU

About Us

Karawangsatu.com adalah portal berita nomor satu di Kabupaten Karawang. Menyajikan informasi daerah menjadi mendunia. .

Contact us: WA: 081223185317

Follow Us

© Newspaper by Mustafid
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Advertisement
  • Pedoman Media Suber