Dugaan Ancaman Dengan Senjata Api Gegerkan Publik, AKPERSI Minta Polisi Bertindak Tanpa Tebang Pilih
Karawangsatu.com - Jakarta | Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat yang kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan maupun dugaan penyalahgunaan senjata api.
Menurut Rino Triyono, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah pribadi semata karena telah menjadi perhatian publik dan menyangkut penegakan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap kebebasan pers.
"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum yang cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap laporan yang telah disampaikan. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, atau kedekatan tertentu. Negara hukum harus menunjukkan wibawanya," tegas Rino.
AKPERSI menilai dugaan penggunaan senjata api yang menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap warga merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak aparat kepolisian, AKPERSI juga meminta Inspektorat, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat wajib diperiksa secara menyeluruh dan terbuka. Inspektorat tidak boleh diam dan harus segera mengambil langkah sesuai kewenangannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Rino meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan dan penegakan hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran berat, maka pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan digunakan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," katanya.
Dalam pernyataannya, AKPERSI juga mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan organisasi dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI di seluruh Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.
"Kami meminta Ketua Umum DPP APDESI bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers serta mencegah polemik yang lebih luas di tengah masyarakat," ujar Rino.
AKPERSI menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tidak terdapat langkah nyata dari pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan menginstruksikan seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia untuk melakukan langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, dan sesuai hukum guna menyampaikan aspirasi serta menuntut pertanggungjawaban moral dari organisasi terkait," tegasnya.
Meski demikian, Rino menekankan bahwa sikap AKPERSI bukanlah bentuk permusuhan terhadap organisasi pemerintah desa, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah pers dan menegakkan supremasi hukum.
"Kami tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan pernah mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada jabatan yang dijadikan alat untuk menakut-nakuti rakyat," katanya.
Menutup pernyataannya, Rino Triyono menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.
"Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada satu pun warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia," pungkasnya.
Judul alternatif yang lebih tajam:
AKPERSI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senpi oleh Ketua DPD APDESI Jabar
Rino Triyono: Tak Boleh Ada Pejabat Kebal Hukum, Kasus Dugaan Intimidasi Harus Diusut
AKPERSI Ultimatum APDESI dan Aparat Penegak Hukum, Tuntut Transparansi Kasus Dugaan Intimidasi
Marwah Pers Dipertaruhkan, AKPERSI Kawal Dugaan Intimidasi hingga Tuntas
AKPERSI Minta DPP APDESI Minta Maaf, Polisi Didesak Bertindak Tegas dalam Kasus Dugaan Intimidasi

Post a Comment