Iklan

terkini

DPRD Karawang Desak Penutupan THM Ilegal, Pemda Diminta Segel Tempat Hiburan Bodong

Mustapid
14 Juli 2026, 07:06 WIB Last Updated 2026-07-14T02:43:29Z

Karawangsatu.com - Karawang | DPRD Kabupaten Karawang mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) ilegal yang masih beroperasi. Penutupan hingga penyegelan diminta dilakukan tanpa kompromi demi penegakan aturan.

Anggota Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola THM yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Kami minta pemda tidak lagi mentoleransi THM ilegal. Harus ada tindakan tegas, termasuk penyegelan,” ujar Saepudin, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, DPRD telah melakukan pembahasan khusus terkait legalitas operasional THM menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk indikasi pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021.

Saepudin menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran perizinan. Setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi syarat harus dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua harus diperlakukan sama sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan izin palsu oleh sejumlah pengelola THM. Menurutnya, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh dinas teknis bersama aparat penegak hukum.

DPRD Karawang mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh THM yang beroperasi di wilayah Karawang.

“Tidak boleh ada izin atau rekomendasi operasional yang diterbitkan sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perizinan guna memperkuat pengawasan dan penertiban usaha.

Satgas tersebut direncanakan melibatkan DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, serta perangkat daerah terkait lainnya. Tujuannya untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik ilegal di sektor hiburan malam.

“Dengan Satgas ini, pengawasan akan lebih maksimal dan penegakan aturan bisa berjalan efektif,” pungkas Saepudin. (*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Karawang Desak Penutupan THM Ilegal, Pemda Diminta Segel Tempat Hiburan Bodong

Terkini

Iklan