![]() |
| Proyek emplacemet di Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang. |
KARAWANG — Pelaksanaan proyek emplacement halaman Gedung Kantor Kecamatan Tirtamulya di Dusun Pasirmalang, Desa Citarik, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Proyek dengan kode usulan MUS-2122713 itu diduga menggunakan aliran listrik PLN tanpa melalui kWh meter khusus proyek.
Berdasarkan pantauan jurnalis di lokasi, aliran listrik yang digunakan untuk mendukung pekerjaan proyek diduga berasal dari sambungan yang tidak menggunakan kWh meter resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan pelaksana proyek terhadap ketentuan penggunaan tenaga listrik.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang itu tercatat memiliki nomor kontrak 027.2/027/BGNJAKON/2026 dan dikerjakan oleh CV. Megantara Utama.
Dari data yang dihimpun, nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp189.302.000,00 dengan target penyelesaian pada 26 September 2026.
Jika dugaan penggunaan listrik tanpa mekanisme resmi terbukti, hal itu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Terlebih, proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pelaksana diwajibkan mematuhi aturan hukum dan administrasi, termasuk dalam penggunaan energi listrik.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang mandor membantah adanya praktik penyambungan listrik ilegal. Ia menegaskan bahwa penggunaan listrik masih dalam batas wajar dan bersumber dari fasilitas kantor kecamatan.
"Baru dua hari pengerjaan las. Tegangannya 450 watt dan mesin cutting juga tidak digunakan. Ini bukan ngonek, tapi menggunakan listrik dari kWh kecamatan," ujarnya.
Meski demikian, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya jalur kabel yang terhubung dari kabel SR di atas dak bangunan. Selain itu, terlihat dua unit mesin las berukuran besar, mesin cutting, gerinda, serta kompresor yang diduga menggunakan sumber listrik yang sama.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas daya listrik yang digunakan selama pekerjaan berlangsung, mengingat peralatan yang digunakan tergolong berdaya cukup besar.
Sejumlah warga berharap pihak PLN segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah penggunaan sambungan listrik tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan memiliki izin yang sah.
Warga juga meminta, apabila ditemukan pelanggaran, instansi terkait dapat mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku, setelah melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti. (Bdg)
