![]() |
| Gerbang SMP Negeri 3 Telagasari. |
KARAWANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800.1/1988/Disdikbud yang melarang adanya pungutan di satuan pendidikan, khususnya pada awal dan akhir tahun ajaran. Namun, kebijakan tersebut diduga belum sepenuhnya dipatuhi.
Di SMP Negeri 3 Telagasari, seorang wali murid mengeluhkan masih adanya pungutan untuk pembelian meja dan kursi siswa. Iuran tersebut disebut-sebut dibebankan kepada orang tua dengan dalih kesepakatan bersama.
Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa praktik serupa juga terjadi pada tahun sebelumnya, dengan besaran iuran mencapai Rp180 ribu per siswa.
“Yang kekurangan meja kursi hanya satu kelas, tapi semua siswa diminta iuran,” ujarnya.
Ia juga menyebut, siswa yang telah naik ke kelas 8 pun masih ditagih bagi yang belum melunasi iuran meja dan kursi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari orang tua terkait transparansi dan dasar kebijakan tersebut, mengingat kebutuhan sarana pendidikan seharusnya telah dianggarkan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kepala SMP Negeri 3 Telagasari, Darmanto, S.Ag., M.Pd., membenarkan adanya iuran, namun menegaskan dirinya tidak terlibat langsung.
“Itu terjadi tahun lalu, dan saya tidak ikut campur. Semua diurus oleh wali murid,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Ia juga mengaku tidak menghadiri rapat komite dengan wali murid pada awal tahun ajaran ini karena memiliki agenda lain. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa kebutuhan meja dan kursi telah disampaikan kepada komite sekolah.
“Komite menggelar rapat dengan wali murid pada hari Senin kemarin, kebetulan pada hari itu saya ada acara lain. Hasilnya seperti apa, silakan konfirmasi ke komite agar lebih jelas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komite SMPN 3 Telagasari, Ganda Atmaja, menyatakan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan wali murid dan berdalih tidak bersifat memaksa.
“Kami tidak memaksa. Itu untuk kebutuhan anak-anak. Kalau tidak mau juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kekurangan meja dan kursi mencapai sekitar 20 set. Dengan estimasi harga satu set sebesar Rp600 ribu, kebutuhan tersebut kemudian dibagi kepada siswa sehingga iuran per siswa disebut tidak sampai Rp100 ribu.
Meski demikian, polemik ini memunculkan sorotan karena bertentangan dengan surat edaran Disdikbud yang secara tegas melarang pungutan di lingkungan sekolah. (*)
