Iklan

terkini

Pengerukan Lahan di Tanggul PJT II di Cikampek Utara Diduga Kuat Melanggar Hukum

Mustapid
16 Juli 2026, 11:45 WIB Last Updated 2026-07-16T04:47:10Z
Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna.


KARAWANG — Dugaan aktivitas pengerukan lahan di area tanggul yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik setelah videonya beredar di media sosial.


Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan rencana pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Cikampek Utara dengan Dawuan. Namun, muncul kekhawatiran bahwa pengerukan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Menanggapi hal itu, advokat sekaligus Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, menyatakan bahwa jika benar terjadi pemanfaatan material tanah dari aset PJT II tanpa prosedur yang sah, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.


“Lahan yang dikelola PJT II merupakan aset negara, sehingga setiap pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Hendra menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin. Di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dapat diterapkan apabila pengerukan masuk kategori aktivitas pertambangan tanpa izin.


Tak hanya itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan juga bisa dikenakan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut.


Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berpotensi dilanggar apabila kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.


Hendra mengimbau masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.


Hingga berita ini ditulis, pihak Perum Jasa Tirta II belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengerukan maupun legalitas kegiatan tersebut. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengerukan Lahan di Tanggul PJT II di Cikampek Utara Diduga Kuat Melanggar Hukum

Terkini

Iklan