![]() |
| Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie. |
JAKARTA — Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mengambil langkah tegas menyikapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
MIO Indonesia memastikan akan melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai mencederai marwah insan pers.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menyampaikan bahwa sikap organisasi tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Hotman Paris tidak hanya melukai perasaan insan pers, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.
“Profesi wartawan dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi kontrol sosial. Pernyataan yang merendahkan tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum melalui dumas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Selain itu, MIO Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Karena itu, kami berharap tidak ada lagi pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan,” tambahnya.
MIO Indonesia juga membuka ruang dialog sebagai upaya penyelesaian secara baik, namun tetap menyiapkan langkah hukum apabila diperlukan.
Langkah pelaporan ke Polda Metro Jaya ini sekaligus menjadi sinyal bahwa organisasi pers tidak akan tinggal diam terhadap tindakan atau pernyataan yang dianggap merugikan dan melecehkan profesi wartawan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memperkuat kesadaran bersama akan pentingnya menjaga etika komunikasi serta menghormati peran pers di Indonesia. (*)
