![]() |
| Ilustrasi pemblokiran rekening Bank Mandiri |
Dominus Law Firm: Membedah Kasus Rekening Supriyono alias Botok, AMPB, Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya dari Perspektif Hukum Perbankan, Pidana, Perdata, dan Hak Asasi Manusia
Ada sebuah pertanyaan sederhana yang seharusnya tidak boleh hilang di tengah riuh pemberitaan: Ketika negara menghentikan akses seseorang terhadap uang di rekening banknya, sebenarnya negara sedang menghentikan transaksi atau sedang menghentikan sebuah gerakan?
Pertanyaan itu menjadi penting setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut menampung sekitar Rp80,9 juta dana pribadi dan donasi masyarakat, tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Pada awalnya publik menerima narasi bahwa rekening tersebut “diblokir”. Bank Mandiri sendiri menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya pada 24 Agustus 2026 menyatakan bahwa surat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan permintaan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Menurut keterangan Polda Metro Jaya, penundaan tersebut berlaku lima hari kerja sejak 21 Agustus sampai 28 Agustus 2026.
PPATK juga menyatakan tidak mengajukan tindakan tersebut. Di sinilah persoalannya justru menjadi semakin serius. Karena kalau istilahnya berbeda, maka dasar hukum, kewenangan, prosedur, tujuan, batas waktu, serta konsekuensi hukumnya juga berbeda. Dan hukum tidak boleh bekerja berdasarkan istilah yang berubah-ubah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memang mengenal mekanisme penundaan transaksi dalam rangka penanganan dugaan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Artinya, aparat tidak cukup hanya mengatakan: “Kami punya kewenangan.”
Pertanyaan berikutnya harus diajukan: Kewenangan yang mana? Berdasarkan pasal yang mana? Dalam konteks perkara apa? Terhadap transaksi yang mana? Untuk berapa lama? Dengan prosedur apa? Dan apa indikator objektif yang mendasarinya?
Inilah yang disebut principle of legality dan due process of law. Kalau memang benar tindakan tersebut merupakan penundaan transaksi berdasarkan UU TPPU, maka publik berhak mengetahui secara proporsional bahwa tindakan itu dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang memang tersedia.
Namun apabila kemudian tindakan tersebut secara faktual membuat seluruh rekening tidak dapat digunakan, termasuk dana pribadi dan dana yang menurut pemiliknya merupakan donasi masyarakat, maka pertanyaan hukumnya menjadi: Apakah yang ditunda hanya transaksi tertentu, atau secara praktis seluruh akses terhadap rekening?
Sebab akibat praktis sebuah tindakan tidak boleh diabaikan hanya karena nomenklaturnya diganti. Kalau sebuah rekening secara faktual tidak dapat digunakan, masyarakat tentu akan menyebutnya “diblokir”. Tetapi jika secara hukum disebut “penundaan transaksi”, maka aparat dan bank harus mampu menjelaskan ruang lingkup penundaan tersebut secara presisi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan tindakan dari PPATK terhadap rekening Supriyono. Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Kemudian Polda Metro Jaya mengakui bahwa penyidik Ditreskrimsus memang mengirim surat, tetapi menurut versi kepolisian surat tersebut merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
Maka pertanyaan publik sesungguhnya sudah terjawab sebagian: Ada tindakan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Tetapi pertanyaan hukum berikutnya justru lebih penting:
Apa dasar faktual penyelidikannya?
Polda Metro Jaya menyebut sedang mendalami penggalangan dana tersebut untuk memastikan tujuan dan kemungkinan adanya unsur pidana. Polisi juga menyebut akan berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial.
Ini berarti, pada saat rekening ditahan, penyelidikan terhadap tujuan dan sumber dana tersebut masih berjalan. Dan di sinilah asas praduga tak bersalah harus ditempatkan dengan sangat serius.
- Penyelidikan bukan vonis.
- Kecurigaan bukan pembuktian.
- Indikasi bukan kesimpulan pidana.
Polisi tentu mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana. Apabila ditemukan informasi mengenai aliran dana yang mencurigakan, tentu negara berhak melakukan pemeriksaan.
Tetapi hukum pidana mempunyai prinsip fundamental: tidak boleh ada penghukuman tanpa dasar hukum dan tanpa pembuktian.
Karena itu, apabila seseorang menghimpun dana masyarakat, pertanyaan pertama bukan:
“Apakah dia akan melakukan demonstrasi?”
Melainkan:
“Apa bentuk penghimpunan dananya, siapa pemberinya, untuk tujuan apa, bagaimana mekanisme penggunaannya, dan apakah terdapat unsur tindak pidana?”
Itulah cara berpikir hukum.
Bukan:
demonstrasi → rekening → donasi → mencurigakan → hentikan.
Rangkaian tersebut terlalu pendek untuk dijadikan dasar kesimpulan pidana.
Polda Metro Jaya juga mengaitkan persoalan ini dengan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin. Di sinilah analisis hukum harus dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap bentuk penggalangan dana masyarakat otomatis identik dengan kegiatan penghimpunan dana dalam pengertian usaha sektor keuangan.
Hukum harus melihat:
* siapa yang menghimpun;
* untuk kepentingan siapa;
* apakah dilakukan sebagai kegiatan usaha;
* apakah terdapat keuntungan;
* apakah dana dikembalikan;
* apakah terdapat hubungan investasi;
* bagaimana mekanisme pengumpulan;
* apakah ada imbal hasil;
* siapa penerima manfaat;
* bagaimana penggunaan dana;
* dan apakah kegiatan tersebut masuk kategori yang memang diwajibkan memperoleh izin.
Jika dana dikumpulkan secara sukarela untuk kebutuhan transportasi, konsumsi, akomodasi, atau kebutuhan peserta suatu kegiatan sosial atau demonstrasi, maka tidak dapat serta-merta disamakan dengan kegiatan menghimpun dana sebagai bisnis jasa keuangan.
Konstruksi hukumnya harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika tidak, terdapat risiko penggunaan ketentuan sektor keuangan secara terlalu luas. Dan hukum tidak boleh ditafsirkan secara ekspansif hanya karena suatu tindakan dianggap tidak menyenangkan secara politik.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberikan kerangka hukum bagi kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang diakui hukum. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai pertimbangannya menegaskan bahwa UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3).
UU Nomor 9 Tahun 1998 juga menegaskan hak warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Tetapi tentu kebebasan itu bukan kebebasan tanpa batas. Demonstrasi harus dilakukan secara bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Namun ada satu prinsip yang tidak boleh dibalik: ketika demonstrasi melanggar hukum, aparat menindak perbuatan melanggar hukumnya, bukan menghukum hak untuk berdemonstrasinya. Ini perbedaan yang sangat fundamental.
Di sinilah hukum perbankan bertemu dengan demokrasi. Bank adalah lembaga kepercayaan. Nasabah menyerahkan uangnya kepada bank karena ada satu keyakinan dasar: uang tersebut akan dikelola berdasarkan hubungan hukum yang jelas.
Bank memang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan, manajemen risiko, dan prinsip anti pencucian uang. Tetapi kehati-hatian tidak boleh diterjemahkan menjadi: “kalau pemilik rekening memiliki pandangan politik atau melakukan demonstrasi, maka rekeningnya boleh dihentikan.” Tidak.
- Yang harus diperiksa adalah transaksinya, bukan ideologinya.
- Yang harus dicari adalah indikasi tindak pidananya, bukan ketidaksetujuannya terhadap pemerintah.
- Yang harus diuji adalah aliran dan tujuan dana, bukan siapa yang akan menyampaikan kritik.
Inilah batas antara law enforcement dengan lawfare.
Bank Mandiri menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Secara prinsip, bank tentu tidak boleh mengabaikan perintah hukum yang sah. Tetapi terdapat persoalan yang tidak boleh dilewati:
- Perintah siapa?
- Dalam kapasitas apa?
- Berdasarkan ketentuan apa?
- Berapa lama?
- Apa objek transaksi yang ditunda?
- Apakah terdapat surat resmi?
- Apakah surat tersebut memenuhi syarat formal dan material?
- Apakah bank hanya menjalankan perintah atau melakukan tindakan tambahan di luar permintaan aparat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan serangan kepada bank. Justru sebaliknya.
Itulah mekanisme good corporate governance.
Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjelaskan setiap tindakan materialnya dengan dasar hukum yang jelas. Karena kalimat: “Kami hanya menjalankan permintaan aparat.” Tidak boleh menjadi mantra yang menghapus seluruh tanggung jawab institusional.
Ada satu aspek yang sering luput dari pemberitaan. Rekening tersebut disebut tidak hanya berisi uang pribadi Supriyono, tetapi juga dana donasi masyarakat. Jika benar demikian, maka persoalannya tidak lagi hanya hubungan antara nasabah dengan bank.
Ada kemungkinan terdapat kepentingan pihak ketiga. Para pemberi donasi menyerahkan uang dengan tujuan tertentu. Maka secara perdata harus dilihat: apakah dana tersebut telah menjadi milik penerima rekening secara penuh, atau hanya dititipkan untuk tujuan tertentu?
Jika dana tersebut mempunyai tujuan khusus, maka terdapat kepentingan hukum para donatur yang juga harus dipertimbangkan. Artinya, penundaan akses terhadap dana tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap:
* kewajiban kepada peserta kegiatan;
* pembayaran transportasi;
* konsumsi;
* akomodasi;
* pembayaran vendor;
* dan kewajiban perdata lainnya.
Karena itu, negara harus berhati-hati.
Yang sedang ditahan bukan semata angka Rp80,9 juta. Di dalam angka tersebut bisa terdapat hak dan kepentingan banyak orang.
Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi berlangsung lima hari kerja dan rekening akan dibuka apabila tidak ditemukan unsur pidana.
Secara administratif, pembatasan waktu tentu lebih baik daripada tindakan tanpa batas. Tetapi secara hukum tetap muncul pertanyaan: Apakah lima hari tersebut cukup untuk menjamin bahwa tindakan tersebut proporsional?
Jawabannya tergantung pada dasar hukum dan prosedur yang digunakan. Sebab prinsip proportionality tidak hanya bertanya: “Berapa lama?”
Tetapi juga:
- “Apakah tindakan itu memang diperlukan?”
- “Apakah ada cara lain yang lebih ringan?”
- “Apakah seluruh rekening harus ditahan?”
- “Apakah hanya transaksi tertentu yang perlu diperiksa?”
- “Apakah dana pribadi dan dana donasi harus diperlakukan sama?”
Inilah standar negara hukum modern.
CEO DOMINUS LAW FIRM, Bang April, menilai persoalan ini harus dilihat secara jernih dan tidak boleh berhenti pada perdebatan apakah rekening tersebut “diblokir” atau “ditunda”. “Bagi saya, persoalan paling penting bukan pada istilah blokir atau penundaan transaksi. Persoalan utamanya adalah dasar hukumnya harus jelas, tujuannya harus jelas, objeknya harus jelas dan prosedurnya harus dapat diuji. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa begitu seseorang hendak melakukan aksi menyampaikan pendapat, kemudian rekening yang digunakan untuk kegiatan tersebut dihentikan. Kalau benar ada dugaan tindak pidana, silakan buktikan tindak pidananya. Tetapi jangan pernah membangun logika bahwa demonstrasi terlebih dahulu dianggap sebagai ancaman, kemudian seluruh instrumen yang berkaitan dengan demonstrasi diperlakukan sebagai sesuatu yang harus dihentikan.”
Bang April menambahkan: “Bank adalah lembaga kepercayaan. Aparat adalah penegak hukum. Keduanya memiliki fungsi berbeda. Aparat harus menegakkan hukum, bank harus menjalankan tata kelola perbankan. Jangan sampai fungsi keduanya bercampur sehingga masyarakat kehilangan kepastian: apakah rekeningnya ditahan karena transaksi mencurigakan atau karena pemilik rekening sedang menjalankan hak konstitusionalnya?”
Menurut Bang April, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh daerah, termasuk Karawang. “Saya berharap Karawang jangan pernah mengambil contoh buruk dari peristiwa ini. Aparat Karawang harus menjadi contoh bagaimana kekuasaan dijalankan dengan hukum, bukan bagaimana hukum digunakan untuk menunjukkan kekuasaan. Pemerintah daerah juga harus memahami bahwa kritik bukan musuh pemerintah. Bank-bank yang beroperasi di Karawang juga harus menjaga independensi profesionalnya dan tidak boleh menjadikan kepatuhan sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang tidak proporsional.”
Managing Partner DOMINUS LAW FIRM, Eman Taufik, SH., melihat kasus ini dari perspektif hukum pidana dan hukum acara.
Menurutnya, aparat memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan.
Tetapi kewenangan tersebut bukan cek kosong. “Dalam hukum pidana, kewenangan penyelidikan bukan kewenangan absolut. Setiap tindakan penyelidik harus memiliki dasar hukum, alasan objektif, tujuan yang sah dan proporsionalitas. Kalau yang diperiksa adalah dana masyarakat, tentu aparat boleh memeriksa sumber dan peruntukannya apabila terdapat dasar dugaan tindak pidana. Tetapi kalau belum ada bukti pidana, jangan sampai instrumen penyelidikan justru berubah menjadi sanksi sosial sebelum proses hukumnya selesai.”
Eman menegaskan: “Saya mengecam setiap tindakan yang menggunakan hukum secara berlebihan. Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, proses secara terang. Panggil orangnya, periksa dokumennya, telusuri aliran dananya, minta klarifikasi, dan bila ditemukan unsur pidana, lakukan penegakan hukum. Tetapi jangan membuat masyarakat menerima hukuman praktis terlebih dahulu sementara dasar pidananya masih dicari.”
Menurutnya, prinsip presumption of innocence tidak hanya berlaku di ruang persidangan. “Praduga tak bersalah bukan sekadar kalimat indah dalam buku hukum. Ia harus hidup sejak negara mulai menyentuh hak seseorang.”
Sementara itu, Director of Operation & Clients Relation DOMINUS LAW FIRM, Jajang Sutrisno, SH., CPLD., CPLC., C.NEG., C.PS., CPI., CPL., melihat persoalan ini dari efek jangka panjang terhadap masyarakat. “Yang harus kita takutkan bukan hanya apa yang terjadi pada satu rekening. Yang harus kita pikirkan adalah preseden yang sedang dibentuk. Kalau masyarakat mulai percaya bahwa rekening dapat dihentikan ketika seseorang melakukan kritik atau kegiatan politik, maka rasa aman masyarakat terhadap sistem perbankan akan terganggu.”
Menurut Jajang, dampak tersebut dapat berkembang jauh lebih besar. “Masyarakat akan mulai bertanya: apakah rekening saya aman jika saya ikut demonstrasi? Apakah donasi sosial saya bisa dihentikan? Apakah rekening organisasi saya bisa ditahan karena kegiatan kami mengkritik pemerintah? Kalau pertanyaan-pertanyaan seperti ini mulai hidup di kepala masyarakat, yang rusak bukan hanya satu rekening. Yang rusak adalah trust terhadap institusi.”
Ia juga mengingatkan aspek HAM. “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Negara boleh membatasi apabila terdapat dasar hukum yang sah dan memenuhi prinsip proporsionalitas. Tetapi jangan sampai instrumen perbankan digunakan sebagai alat tekanan terhadap kebebasan sipil. Kalau itu terjadi, kita sedang bergerak dari penegakan hukum menuju chilling effect terhadap masyarakat.”
Dan chilling effect itulah yang paling berbahaya. Sebab masyarakat tidak perlu lagi dilarang berdemonstrasi. Cukup dibuat takut. Cukup dibuat berpikir: “Jangan ikut aksi. Nanti rekening saya bermasalah.” Kalau ketakutan itu tumbuh, maka kebebasan tetap secara formal ada. Tetapi secara faktual sudah mati.
Membela prinsip hukum tidak sama dengan membela seseorang dari dugaan tindak pidana.
Jika Supriyono atau pihak lain benar melakukan tindak pidana, silakan diproses. Jika ada dana yang ternyata berasal dari kejahatan, telusuri. Jika ada penipuan, bongkar.
Jika ada pencucian uang, tindak. Jika ada pendanaan untuk melakukan tindak pidana, proses. Jika ada penghimpunan dana yang memang menurut hukum membutuhkan izin dan izin itu tidak dimiliki, periksa dan tegakkan ketentuannya.
Tetapi semua itu harus dibuktikan. Karena negara hukum tidak bekerja dengan rumus:“Kami curiga, maka kami menghukum.”
Negara hukum bekerja dengan rumus: “Kami menemukan dasar dugaan, kami menyelidiki, kami membuktikan, kemudian kami mengambil tindakan berdasarkan hukum.”
Bank Mandiri berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, bank harus tunduk kepada hukum dan permintaan aparat yang sah. Di sisi lain, bank juga mempunyai kewajiban menjaga kepercayaan nasabah.
Karena itu, transparansi menjadi sangat penting. Bank tidak harus membuka rahasia penyidikan kepada publik. Namun bank harus mampu memastikan bahwa secara internal setiap tindakan pembatasan transaksi: memiliki dasar hukum, memiliki dokumen, memiliki otorisasi, memiliki batas waktu, dan dilakukan secara proporsional. Inilah esensi tata kelola.
Good corporate governance bukan hanya slogan di laporan tahunan. GCG diuji justru ketika bank berada dalam situasi sulit.
Karawang adalah daerah industri, daerah pekerja, daerah investasi, daerah masyarakat sipil yang dinamis. Di Karawang terdapat masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, komunitas, pengusaha, akademisi, mahasiswa, aktivis, dan berbagai kelompok sosial yang memiliki kepentingan serta pendapat berbeda. Perbedaan adalah keniscayaan.
Karena itu, Karawang membutuhkan aparat yang kuat secara hukum, bukan sekadar kuat secara kekuasaan. Membutuhkan pemerintah yang mampu mendengar kritik, bukan hanya menerima pujian. Membutuhkan bank yang menjaga dana masyarakat tanpa diskriminasi. Dan membutuhkan institusi hukum yang memahami bahwa kritik terhadap pemerintah bukan otomatis ancaman terhadap pemerintah.
Jangan sampai apa yang terjadi di Pati menjadi inspirasi buruk bagi daerah lain.
Terlebih Karawang.
Jangan pernah ada paradigma:
- “Kalau demonstrasi, rekeningnya kita tahan.”
- “Kalau mengkritik, cari pintu untuk mempersulit.”
- “Kalau tidak bisa dilarang secara langsung, gunakan instrumen lain.”
Karena ketika negara mulai berpikir seperti itu, demokrasi tidak mati karena satu peluru. Demokrasi mati perlahan.
Satu rekening. Satu akun. Satu organisasi. Satu tindakan administratif. Satu ketakutan. Kemudian masyarakat memilih diam.
Ada satu prinsip yang harus selalu diingat oleh siapa pun yang memegang kekuasaan:
hukum bukan milik pemerintah. Hukum bukan milik polisi. Hukum bukan milik jaksa. Hukum bukan milik bank. Hukum bukan milik pengusaha. Hukum adalah pagar yang membatasi seluruh pihak, termasuk negara.
Karena itulah hukum harus mampu melindungi masyarakat bahkan ketika masyarakat tersebut sedang berhadapan dengan negara. Dan justru di situlah kualitas sebuah negara hukum diuji. Bukan ketika semua orang setuju. Tetapi ketika seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak disukai penguasa.
Maka DOMINUS LAW FIRM memandang terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka dan objektif:
1. Apa dasar hukum konkret permintaan penundaan transaksi rekening Supriyono?
2. Siapa pejabat yang menerbitkan permintaan tersebut dan dalam kapasitas kewenangan apa?
3. Transaksi apa yang sebenarnya ditunda?
4. Mengapa dana pribadi dan dana donasi berada dalam satu rekening dan apakah seluruh dana tersebut memang harus diperlakukan sama?
5. Apa indikator objektif yang membuat aparat menduga adanya tindak pidana?
6. Apakah pemeriksaan terhadap rekening tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU atau dugaan tindak pidana lain?
7. Apakah ketentuan Pasal 237 UU P2SK memang relevan secara tepat terhadap konstruksi penggalangan dana yang dilakukan?
8. Apakah terdapat alternatif tindakan yang lebih proporsional daripada menahan seluruh kemampuan transaksi rekening?
9. Bagaimana perlindungan terhadap hak para donatur yang dananya ikut terdampak?
10. Apa mekanisme pemulihan apabila setelah lima hari ternyata tidak ditemukan tindak pidana?
Dan yang paling penting: Apakah tindakan tersebut benar-benar murni penegakan hukum, atau secara tidak langsung telah menimbulkan efek membungkam terhadap kebebasan menyampaikan pendapat?
Pertanyaan terakhir tidak boleh dijawab dengan emosi. Ia harus dijawab dengan dokumen. Dengan surat. Dengan dasar hukum. Dengan fakta. Dengan prosedur. Dan dengan transparansi yang dapat diuji.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang apakah seseorang bernama Supriyono benar atau salah. Bukan pula tentang apakah AMPB setuju atau tidak setuju dengan pemerintah. Bukan pula tentang apakah tuntutan RUU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor benar atau salah.
Persoalannya jauh lebih besar: Apakah Indonesia masih cukup dewasa untuk membedakan antara kritik dan kejahatan? Apakah kita masih mampu membedakan antara penyelidikan dan penghukuman? Apakah kita masih mampu membedakan antara kehati-hatian perbankan dan pembatasan kebebasan sipil? Dan apakah aparat masih mampu menggunakan kekuasaan dengan ukuran hukum, bukan sekadar ukuran kewenangan? Karena memiliki kewenangan tidak berarti bebas melakukan apa saja.
Kewenangan selalu dibatasi oleh hukum. Hukum dibatasi oleh konstitusi. Dan konstitusi pada akhirnya dibuat untuk melindungi manusia. Maka DOMINUS LAW FIRM menyatakan sikap dengan tegas:
- Jika memang ada tindak pidana, proses secara hukum.
- Jika ada dana ilegal, buktikan secara hukum.
- Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Tetapi jangan pernah menjadikan sistem perbankan sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Jangan pernah menggunakan rekening bank sebagai instrumen pembungkaman. Jangan pernah menjadikan kepatuhan bank sebagai kedok untuk tindakan yang tidak proporsional. Dan jangan pernah menganggap kritik sebagai kejahatan hanya karena kritik itu tidak menyenangkan.
Kami mengecam keras setiap tindakan yang, apabila benar dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup, tanpa prosedur yang sah, tanpa proporsionalitas dan tanpa penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara, berpotensi menjadikan instrumen hukum sebagai alat tekanan terhadap masyarakat sipil.
Terlebih lagi, jangan pernah sampai preseden seperti ini terjadi di Kabupaten Karawang.
Karawang tidak membutuhkan aparat yang ditakuti rakyat. Karawang membutuhkan aparat yang dipercaya rakyat.
Karawang tidak membutuhkan pemerintah yang hanya ingin didengar. Karawang membutuhkan pemerintah yang mau mendengar.
Karawang tidak membutuhkan bank yang hanya berbicara tentang kepatuhan. Karawang membutuhkan bank yang menjaga kepercayaan.
Dan Karawang tidak membutuhkan hukum yang berdiri di atas rakyat. Karawang membutuhkan hukum yang berdiri bersama rakyat.
Sebab pada akhirnya, negara hukum bukan diukur dari seberapa keras negara dapat menghentikan rakyat. Negara hukum diukur dari seberapa kuat negara mampu menahan dirinya sendiri agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Dan apabila hari ini satu rekening rakyat dapat dihentikan hanya karena pemiliknya berada di garis depan menyampaikan pendapat, maka pertanyaan terbesar bagi kita bukan lagi: “Siapa yang rekeningnya dihentikan?” Melainkan: “Besok, giliran siapa?”
