![]() |
| Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, saat launching penyerahan bantuan alat produksi UMKM di Aula Husni Hamid, Rabu (21/10/2026). |
KARAWANG – Bantuan alat produksi UMKM Karawang sebanyak 2.200 unit disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2026. Bantuan yang menjangkau pelaku usaha di 30 kecamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendorong pelaku usaha agar naik kelas.
Program bantuan tersebut menyasar pelaku UMKM sektor formal maupun nonformal. Penerimanya antara lain pedagang makanan, penjual terasi, pemilik warung nasi, hingga penjahit tradisional yang membutuhkan peralatan untuk menunjang kegiatan produksi.
Bupati Karawang Aep Saepuloh mengatakan, penyaluran bantuan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pelaku usaha kecil, termasuk kelompok usaha nonformal yang belum banyak tersentuh program pemberdayaan pemerintah. Hal itu disampaikannya saat peluncuran penyaluran bantuan di Aula Husni Hamid, Rabu (21/10/2026).
“Contoh tadi ada yang jual terasi, ada yang jualan warung nasi, termasuk juga yang ngejahit. Ibu-ibu yang ngejahit biasa pakai manual, usianya sudah mendekati 70 tahun. Dinas Koperasi ini menyasar dengan pas pada pelaku usaha yang memang non-formal,” ujar Bupati Karawang.
Aep menegaskan, pemberdayaan UMKM nonformal tetap menjadi prioritas Pemkab Karawang meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di daerah tersebut berhasil ditekan. Menurutnya, dukungan sarana produksi diperlukan agar pelaku usaha kecil dapat meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usahanya.
Pada 2026, program bantuan alat produksi UMKM Karawang ditargetkan menjangkau 2.200 penerima. Pemkab Karawang juga berencana meningkatkan jumlah penerima menjadi sekitar 2.400 hingga 2.500 pelaku usaha pada tahun berikutnya.
Aep turut mengingatkan agar penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan tidak disertai pungutan liar. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pemotongan bantuan yang tidak sesuai ketentuan.
“Saya berpesan, tolong jangan sampai nanti ada masyarakat yang mendapati potongan bantuan Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp300 ribu. Saya bilang jangan macam-macam, dan alhamdulillah sejauh ini clear tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadi, menjelaskan bahwa bantuan tersebut bertujuan menyediakan sarana produksi agar pelaku UMKM dapat menjalankan dan mengembangkan usaha secara lebih efektif dan efisien. Program ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Jenis bantuan yang disiapkan meliputi alat produksi digital 244 unit, food processor 418 unit, food slicing machine 243 unit, juicer 281 unit, gerobak 322 unit, mesin jahit 160 unit, mesin potong dan mesin lainnya 50 unit, perangkat teknologi digital 300 unit, power bank 380 unit, serta kaset atau peralatan pendukung lainnya 190 unit.
Penyerahan bantuan dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai Oktober hingga November 2026 untuk menghindari penumpukan penerima di lokasi kegiatan. Pemkab Karawang berharap program ini dapat memperkuat kemandirian UMKM, meningkatkan produktivitas, membuka peluang kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)
